TERNATE-PM.com, Dalam satu pekan terakhir terhitung sejak Senin (1/2/2021) kemarin. Aparat penegak hukum baik itu Polda Maluku Utara melalui Dirnarkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan upaya penegakan serta penindakan para pelaku pengedar barang berbahaya (haram) jenis narkoba di wilayah Maluku Utara (Malut).
Demikian dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Ternate dengan 3 tersangka serta barang bukti yang kini sudah diamankan BNNP Malut.
Tak berselang lama, melalui kerjasama dan koordinasi yang baik dari Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan dengan Dirnarkoba Polda Malut akhirnya berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Maman Hermawan, di depan awak media saat jumpa pers di Mapolda Malut mengatakan, dengan kejadian tersebut, sinergitas dan kerjasama dengan pihak penegak hukum sangat dibutuhkan untuk membantu memberantas peredaran narkoba yang kerap terjadi di lingkungan Lapas kelas IIA Ternate.
“Tentunya dengan kejadian ini sinergitas dan kerjasama dengan pihak penegak hukum sangat kita butuhkan,” katanya.
Disentil terkait apakah ada keterlibatan oknum anggota sipir (pegawai) yang terlibat atau lengahnya pengawasan sehingga barang haram tersebut mampu dikendalikan narapidana di dalam lapas, dengan bebas menggunakan alat komunikasi seperti telepon genggam.
“Saat ini masih di dalami. Namun, jika kedapatan ada keterlibatan oknum sipir, bakal di pecat dan di proses hukum,” tegas Kalapas.
Tinggalkan Balasan