poskomalut, Penanganan kasus dugaan pengrusakan fasilitas SPBU milik Johana Elisabeth Tandean di Desa Buli, Halmahera Timur diapresiasi kuasa hukum korban.
Apresiasi disampaikan kuasa hukum korban, Bahtiar Husni ke Polres Halmahera Timur menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka, berinisial RM alias Remon, Roylen Makahenggang alias Roylen, dan Robianus Batawi alias Robi.
Meski begitu menutur Bahtiar, langkah penyidik menetapkan tiga tersangka tidak boleh berhenti pada dugaan pengrusakan semata.
Polres Halmahera Timur didesak menangani kasus dugaan pencurian dan penggelapan BBM yang dilaporkan.
Kasus tersebut diadukan ke Polres Halmahera Timur pada 14 September 2026 dengan nomor STPL/166/IX/2026/SPKT.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Halmahera Timur. Walaupun prosesnya sejak 14 September hingga Oktober ini, kami tetap menghargai langkah penyidik yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” kata Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Bahtiar menduga, para telapor juga melakukan pemotongan kabel listrik dan jaringan di area SPBU.
Tindakan itu bukan sekadar pengrusakan fasilitas, melainkan rangkaian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan kaitannya dengan dugaan pengambilan BBM.
Pemotongan jaringan mengganggu operasional SPBU dan membuat pengelola harus mendatangkan teknisi untuk perbaikan.
Gangguan itu juga berdampak pada sistem pengawasan dan pemantauan SPBU yang terhubung dengan Pertamina.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, pemotongan jaringan diduga terjadi hingga enam kali.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di area SPBU, termasuk pemotongan kabel dan pengambilan barang.
Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap peristiwa secara utuh.
“Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti pada pengrusakan saja. Kami berharap dugaan pencurian dan penggelapan BBM juga ditindaklanjuti karena ada kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Diperkirakan kerugian dialami pemilik SPBU mencapai ratusan juta rupiah..
Bahtiar bahkan turut menyinggung temuan bekas yang diduga berasal dari tembakan proyektil di sekitar tembok SPBU serta kamera pengawas di bagian depan lokasi.
Seorang tersangka, Robianus Batawi alias Robi, diduga pernah bekerja di SPBU dan memiliki peran dalam pengawasan operasional pada masa sebelumnya.
Bahtiar membantah anggapan bahwa sempat terhentinya aktivitas SPBU menunjukkan pengelolaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyatakan, operasional terganggu, karena jaringan yang dipotong harus diperbaiki agar sistem pengawasan kembali berfungsi.
“Kami berharap persoalan ini dilihat secara utuh. Gangguan operasional terjadi karena ada jaringan yang harus diperbaiki. Karena itu, informasi yang berkembang juga perlu diluruskan berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Sementara Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan menegaskan pihaknya tetap proses sesuai laporan yang diadukan oleh pihak pelapor.
“Kita tetap proses sesuai laporan aduan tentang pengrusakan,” kata Kapolres.
Ia bahkan menyatakan, pada dugaan pencurian tersebut masih didalami, dalam menentukan pelakunya.
“Untuk kasus pencurian kita masih dalami dalam menentukan pelakunya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan