poskomalut, M Tauhid Soleman melaporkan akun Facebook @Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus disampaikan kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz dan rekan, Kamis (15/10/2026).
Sugiar menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai Wali Kota Ternate.
Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.
Namun, ia menilai sejumlah unggahan yang dipersoalkan telah melampaui konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah, karena menyerang Tauhid sebagai pribadi.
“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut kuda c*k*. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.
Sugiar menjelaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena jabatan Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.
Senada, rekan Muhammad Hasan Basri, membeberkan sejumlah unggahan yang menjadi dasar laporan terhadap akun Facebook tersebut.
Hasan menyebut, pada 23 September 2026, akun itu diduga mengunggah pernyataan di grup Facebook Viral Maluku Utara: “Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid”.
Kemudian, pada 8 Oktober 2026, akun tersebut kembali mengunggah pernyataan yang menyinggung program sampah Tauhid dengan istilah “kuda c*k*”.
Sementara pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga membuat unggahan yang memuat kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina”.
Tim kuasa hukum juga menyoroti unggahan lain yang disebut muncul di grup Facebook Suara Warga Ternate.
Rangkaian unggahan tersebut, menurut tim l hukum, perlu diklarifikasi dan diperiksa penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Tim kuasa hukum berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Laporan itu disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Terpisah, PS Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan adanya laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari akun Facebook Wiwin.
“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” singkat Wahyudi.


Tinggalkan Balasan