poskomalut, Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan karyawan perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AN alias Fandi, karyawan di PT Ruby International Mining (RIM).
“Penetapan tersangka ini karena tersangka terbukti melanggar UU laka kerja di perusahaan dan mengakibatkan orang meninggal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Putu mengaku, dalam penetapan tersangka ini juga setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025.
Dengan dasar tersebut sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan kurang lebih dalam sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
“Penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Kombes Pol I Gede Putu Widyana juga menyebut, dari laporan tersebut terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana, karena kesalahannya (kealpaanya) mengakibatkan orang meninggal.
Kejadian tersebut pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.
Dalam penyelidikan yang dilakukan tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg dipimpin Panit 2 Subdit I Iptu Muhammad Faisal telah memeriksa sebanyak 8 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di klinik perusahaan setempat.
Selain itu barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444.
Ada juga 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
“Untuk saat ini sudah digelar dan telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, ia diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan