JAILOLO-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali melakukan pemeriksaan 15 saksi terkait dengan  pembangunan gedung malaria center di lingkup kantor bupati Halbar.

Sebelumnya Kejari telah memeriksa Kepala Bidang Kas Daerah (Kasda) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Barka Soamole pada (30/12/2019) lalu, terkait dengan surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembangunan gedung malaria center.

Paket pekerjaan pembangunan gedung malaria center tersebut melekat di Dinkes Halbar yang dikerjakan oleh PT. AlBARKAH ABDUL AZIZ dengan nomor kontrak : 440/062/KONTRAK/pmc/DAK-KES/2018, dengan nilai kontrak Rp 2.620.000.000 waktu pelaksanaan 150 hari kalender tahun anggaran 2018 lalu. “Pemeriksaan terhadap 15 saksi ini dilakukan di ruang pidana khusus (Pidsus) kantor Kejari sejak minggu lalu,” kata Kasipidsus, Gamal Palias kepada wartawan, Rabu (15/04/2020).

Gamal mengatakan, seminggu lalu sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan rencana hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap penambahan saksi. “Sekadar diketahui, Untuk Masing-masing saksi tersebut yakni dari Dinas kesehatan, Perikanan serta pengawas lapangan,” ujarnya.

Gamal menegaskan, pihaknya tidak akan diam. Tetap melakukan proses pemeriksaan saksi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan. “Jika sudah rampung, sudah ada kesimpulan dan kemudian ada indikasi tindak pidana korupsi maka kami akan segera lanjutkan ke tahap selanjutnya,” tandasnya. (wm01/red)