JAILOLO-PM.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Anggota DPRD Halbar Aktif Atus Sandiang dari Penyidik Polres Halbar, Rabu, (27/11/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Halbar, melalui Plh Kasi Intel, Dimas Rangga, saat ditemui reporter dilingkup Kantor Kejari Halbar, usai menerima berkas tahap II kasus tersebut. “Jadi, kami (kejaksaan) sudah menerima berkas tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dari penyidik Polres Halbar Nomor : PB/29/X/2019/Reskrim tertanggal 01 Oktober 2019, beserta tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan berkas, tersangka dan barang bukti, terbukti dan memenuhi unsur tindakan pidana sebagaimana yang disangkakan, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

“Alasan tidak dilakukan penahanan ini, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 21 KUHAP, Sebab pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 9 bulan kurungan penjara, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelas Dimas.

Namun ketika disentil kapan akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan ?.”Secepatnya, jadi setelah dilakukan pemberkasan, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan,” kata Dimas.

Sekedar diketahui, penyerahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka oknum DPRD Halbar Aktif tersebut dari penyidik Polres Halbar dengan nomor : B/336/XI/2019 Reskrim. (lan/red)