Kejari Ingatkan Kades di Halteng Tidak Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa dan ADD

WEDA-PM.com, Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Weda, Arief Budiman, mengingatkan para kepala desa (Kades) di
Halmahera Tengah untuk tidak main-main dengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana
Desa (ADD). Kajari mengatakan dana desa dan alokasi dana desa diberikan
pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. "Oleh sebab itu
kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa,"tegas Kajari Weda, Arief
Budiman, pada kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu lintas sektoral
baru-baru ini.

Kejari
menjelaskan dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu kades dan
perangkat harus transparan jangan menutup-nutupi."Apabila kepala desa dan perangkatnya
terbukti menyalahgunakan dana desa hukuman minimal 4 dan tahun maksimal 20 tahun.
Jadi lebih baik transparan jangan ditutup tutupi. Karena ini menyangkut hajat
hidup orang banyak,"pungkas Kajari.

Menurutnya,
banyak ketidakpahaman daripada pengelola dana desa. Seharusnya dianggarkan di
APBD desa. "Ada kalanya dana tersebut digelapkan karena kurangnya
pemahaman administrasi,"ujarnya.

Kajari
mengungkapkan modus korupsi dana desa yang umum terjadi seperti penggelembungan
(markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan
pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul ‘Kejari Ingatkan
Kades Tidak Korupsi DD’

Komentar

Loading...