TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus didesak menelusuri kejanggalan proyek mekanikal elektrikal (ME) RSUD Sofifi.

Koordinator Lembaga Pengawas Independen (LPI), Rajak Idrus mengatakan, desakan itu kembali disuarakan menyusul proyek senilai Rp39 miliar melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu diduga kuat fiktif.

Dasar dugaan fiktif, karena proyek tersebut sudah cair 15 persen atau Rp5,6 miliar, tapi progres nol persen hingga kalender pekerjaan selesai dan pemutusan kerjasama.

“Sudah sepantasnya kejaksaan tinggi mengusut proyek ini tanpa harus menunggu laporan,” cetus Rajak Idrus, Senin (23/10/2023).

Pada proyek ini, menurut Rajak, ada sejumlah pihak perlu dimintai klarifikasi, terutama PT Karya Bisa sebagai pemenang lelang. Rekanan yang diduga punya hubungan dekat dengan Jainuddin Umasangadji, General Manager Malut United Fc ini dianggap penting memberikan keterangan ihwal fiktifnya proyek yang dikerjakan.

“Pertanyaannya uang muka Rp5,6 miliar yang sudah cair itu dikemanakan. Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar, pokja, PPK dan mantan kepala BPBJ Saifuddin Djuba juga harus diperiksa,” tegasnya.

Pemilik nama panggilan Jeck ini mengatakan, temuan Komisi III dan IV DPRD Maluku Utara dalam rapat gabungan September 2023 kemarin menjadi pintu masuk kejaksaan tinggi. Sebab, semua kejanggalan ihwal progres pekerjaan RSUD Sofifi dan Mecanikal Elektrikal (ME) terungkap dalam rapat tersebut.

“Nilai paket Rp39 miliar, tapi ME dilakukan penunjukan langsung (PL) dengan alasan karena tiga kali gagal lelang. Ini tidak masuk akal dan baru terjadi di Maluku Utara,” tandasnya.