SOFIFI-pm.com, Keputusan Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Maluku Utara untuk menggelar kembali musyawara KONI Halmahera Selatan dinilai aneh.

Pasalnya, KONI Provinsi Maluku Utara dengan sendiri menyangkal proses pelaksanaan Musyawara Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Halsel tahun 2024 yang sudah diakui sebelumnya.

Pemerhati olahraga, Angki Latuwael menilai pelaksanaan Musorkablub KONI Halsel berjalan sesuai mekanisme dan AD/ART organisasi.

Hal itu pun diakui langsung Karteker Ketua KONI Haslel, sekaligus Sekreetaris Umum KONI Provinsi Maluku Utara, La Syamsudin beberapa waktu lalu.

“Anehnya KONI Provinsi Maluku Utara sudah mengakui tahapan musyawara berjalan sesuai mekanisme, bahkan telibat dalam proses musyawara, tapi tiba-tiba keluarkan surat keputusan yang sangat rancuh,” bebernya, Minggu (13/4/2025).

Angki menyampaikan, kalaupun pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam Musorkablub KONI Halsel dan menolak maupun menginginkan Musorkablub digelar kembali, tentu tindakan itu improsedural.

Magister olahraga itu menyatakan, KONI Maluku Utara tidak punya dasar bahkan kewenangan membatalkan setiap hasil musyawara maupun Musorkablub.

Prosedurnya, pihak yang merasa kebaratan harus sampaikan ketidakpuasan mereka ke BAORI.

“Kan tim formatur juga telah ditetapkan dalam sidang pleno, maka KONI Provinsi sekalipun tidak dapat lagi membatalkan hasil Musorkablub,” cetusnya.

Ia menjelaskan, KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI untuk menyelesaikan segala sengketa keolahragaan yang melibatkan KONI dan anggota serta jajarannya.

Sehingga menurut dia, keputusan KONI Malut terkait Musorkablub harus dilakukan kembali dengan alasan adanya penolakan dari cabang olahraga sangat aneh dan keliru.

Dirinya menilai keputusan KONI Maluku Utara sangat bertentangan dengan pasal 41 AD (Anggaran Dasar) KONI, karena telah membajak kewenangan BAORI untuk membatalkan Ketua KONI Halsel terpilih periode 2025-2029. Sebab situasinya bukan dalam keadan kahar.

“Dalam ketentuan, persoalan sengketa atau perselisihan yang terjadi di luar musawarah bukan menjadi kewenangan KONI provinsi lagi setelah Musorkablub itu ditutup,” ungkapnya.

Menurut Angki, keputusan pembatalan ketua KONI Halsel terpilih hanya bisa diputuskan BAORI dengan menggunakan hukum acara dan peraturan administrasi berdasarkan perintah pasal 40 ART (Anggaran Rumah Tangga) KONI.

“Sehingga KONI provinsi tidak punya alasan menggunakan situasi organisasi dalam keadan kahar atau force majure untuk mengimbau atau mendesak agar pelaksanaan Musorkablub digelar kembali dan tidak mengeluarkan SK,” tandasnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, keputusan aneh KONI provinsi menambah daftar polemik olahraga Maluku Utara.

“Olahraga Maluku Utara sangat memprihatinkan, ditambah dengan langkah KONI provinsi saat ini menambah catatan buruk,” tukasnya.

Sebelumnya terkait protes 15 cabor yang menjadi salah satu alasan KONI Malut keluarkan surat keputusan musyawara ulang sudah dimentahkan sendiri oleh La Syamsuddin pada 22 Januari 2025.

La Syamsudin meluruskan polemik musyawara luar biasa (muslub) beberapa waktu lalu.

Syamsudin menyatakan, muslub pemilihan Ketua KONI Halsel definitif periode 2024-2028 tidak ada masalah, karena sudah sesuai AD/ART organisasi.

Dirinya mengatakan, harus buka suara agar publik mengetahui jika muslub KONI Halsel sudah selesai dan tidak ada masalah.

Sekum KONI Malut itu menerangkan, setelah ditunjuk sebagai karateker, dirinya mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh cabang olahraga (cabor) membahas waktu pelaksanaan dan peserta muslub.

Selanjutnya dibentuklah tim penjaringan. Tim itu lanjut Syamsudin, bertugas memverifikasi cabor yang sah memiliki hak suara di muslub.

“Dan itu melalui verifikasi dokumen dan komunikasi ke masing-masing pengprov cabor untuk memastikan SK kepengurusan mereka masih berlaku atau tidak,” ungkap Syamsudin kepada poskomalut, Rabu (22/1/2025).

Dirinya menyampaikan, mekanisme tahapan musyawara mulai dari sidang-sidang sampai voting berjalan baik. Artinya, kata dia, sudah sesuai dan tidak ada protes saat musyawarah berjalan.

Terkait sembilan cabor yang dipelomikkan, Samsuddin menjelaskan, bahwa SK kepengurusan mereka sudah berakhir.

Sebut saja cabor Karate, yang SK-nya masih ditandatangi Ketua, Amin Drakel dan Kuntu Daud sebagai sekretaris pengurus provinsi. Juga sudah diverifikasi tim penjaringan, tidak bisa ikut musyarawarah.

“Yang diakomodir sebagai peserta musyawara dan punya suara sah itu mereka (cabor) yang kepengurusanya masih berlaku,” terangnya.

Dirinya menyatakan terkait cabor PODSI, setelah dikroscek ke ketua Pengprov-nya, ternyata tidak pernah dikeluarkan mandat ke pengurus kabupaten.

“Otomatis gugur kan. Karena yang verifikasi ini kan tim penjaringan,” bebernya.

“Kemudian, sebelumnya saya sebagai ketua karteker bersama seluruh cabang dalam rakor sudah tetapkan cabor-cabor mana yang bisa ikut musyawara. Jadi memang tidak lagi masalah. Sampai selesai musyawarah berjalan baik,” sambungnya.

Samsudin kemudian menyebut ada juga cabor yang kepengurusannya diubah atau tanda tangan dari ketua Pengprov-nya ditiru untuk kepentingan bisa ikut musyawarah.

Ia menambahkan, pengurus provinsi cabor Futsal juga tidak pernah keluarkan mandat kepada Pengkab Halsel.

Begitu juga cabor Binaraga, Tenis Meja, Bola Volly, Selam dan Muaythai kepengurusannya sudah tidak berlaku.

“Dan, sudah disepakati tim penjaringan mereka tidak bisa ikut dalam muslub KONI Halsel,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor