TERNATE-pm.com, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, bakal gelar rapat Tim Desk Pemil bersama partai politik (Parpol).

Rapat itu menyusul surat pemberitahuan Bawaslu Kota Ternate, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggaran ketentuan.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, surat pemberitahuan itu ditujukan ke Tim Desk Pemilu, di dalamnya terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Kesbangpol.

Kata Nuryadin, pekan depan pihaknya menyampaikan ketegas ke unsur pimpinan Parpol, agar calon legislatif (Caleg) di masing-masing partai yang diduga melanggar pemasangan APK, tidak sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye ditertibkan.

Kata Nurydin, dugaan pelanggaran itu, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Bawaslu Kota Ternate, masih terdapat pemasangan APK para Caleg di pohon-pohon, taman-taman kota, dan beberapa tempat yang dilarang.

“Kan dalam Perwali, dalam SK KPU, dan PKPU sudah sangat jelas, tentang pemasangan APK. Seluruh Wilayah Kota Ternate itu boleh dipasang, terkecuali yang dilarang,” ujar Nuryadin.

Menurut dia, untuk ruang publik seperti taman kota bisa dipasang APK yang berkaitan dengan kegiatan Parpol.

Dia mencontohkan, ketika ada kunjungan para calon presiden dan wakil presiden, masih diperbolehkan, karena hal tersebut bagian dari kegiatan Parpol.

Akan tetapi, Parpol terkait di daerah, terlebih dulu melakukan pemberitahuan ke penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat sebelum kunjungan.

Sementara, pemasangan APK Caleg di taman kota yang notabenenya di luar dari agenda kunjungan, itu dilarang.

“Jadi untuk Caleg-caleg itu bisa pasang di mana saja, terkecuali yang dilarang saja,” tegas mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu.