Desetraliasi fiscal secara efektif berlaku diseluruh Indonesia sejak Tahun 2002, ditandaidengan diundangkannya undang-undang No.22 Tahun 1999, yang kemudian diubah denganUndang-undang No.32 Tahun 2004, dan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah. Undang-undang yang mengatur tentang desentralisasi tersebut telah mengubah cara pandangdan kewenangan mengelolah pemerintahan dan pembangunan yang semulanya sentralistik menjadidesentralistik. Daerah diberikan kewenanganuntuk mengelola fiscal daerah, terdiri darikomponen dana transfer pusat bersumber dari APBN dan pajak daerah dan retribusi menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tujuannya adalah untuk memenuhi aspirasi daerah atas penguasaan sumber-sumber keuangan negara, mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah, meningkatakan partisipasi masyarakat  dalam proses pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan daerah, mempercepat terwujudnya kesejahteran rakyat dan mempermudah tercapainya  pelayanan terhadap masyarakat.

Secara teroritik, desentralisasi fiskal merupakan alat pemacu mendukung terselenggarannya sebuah pemerintahan yang lebih arif, adil, efektif dan bertanggungjawab. Pemerintah daerah memiliki kewenangan secara otonom mengelola keuangan daerah yang diperoleh melalui, pertama komponen dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Aloaksi Khusus (DAK), dan kedua komponen PAD yang terdiri daripajak daerah dan retribuasi daerah. Kewenangan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah diaturberdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yakni UU No.18 Tahun 1997 dan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak restoran adalah masuk pada komponen pajak daerah. Artinya daerah otonom memiliki hakdan kewenangan untuk melakukan pungutan.

Dilakukan beberapa kali perubahan  undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut adalah gambaran bahwa desentralisasi fiskal selaras dengan tujuan otonomi daerah yang memberikan hak dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola fiskal daerah  secara partisipatif, transparan, adil dan bertanggungjawab. Itulah sejati desentralisasi yang sebenarnya. Untuk melaksanakan kewenangan pengelolan fiskal daerah, secara partisipatoris, adildan bertanggungjawab tersebut, pemerintah daerah diberikan hak dan  kewenangan membuat regulasi yang berkekuatan hukum sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Daerah (PERDA), turunan regulasi dariPERDA adalah Peraturan Bupati.

Halmahera Tengah Sebagao Lumbung Pajak Restoran

Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 1990, tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Daerah ini kaya akan hasilalam pertambangan dan menjadi mata dunia, “eyes of the world”. Secara filosofi tambang harusmemberikan kesejahteraan bagi rakyat, amanatkonstitusi  (UUD NKRI 1945) menegaskan pengelolaan tambang  adalah untuk kesejahteraan rakyat. Tambang yang tidak memberikan kesejahteran adalah sebuah malapetaka yang harus dicegah. Hirilisasi tidak saja meningkatkan nilai tambah secara ekonomis, memperkuat struktur industri serta meningkatkan peluang usaha dalamnegeri dan tersedianya lapangan pekerja baru, tapi hirilisasi juga memperkuat penetapan  hak-hakulayat masyarakat lokal dan pengelolaan lingkungan yang baik,  harus menjadi titik sentral pengelolan pertambangan yang ramah lingkungan.

Investasi pertambangan di Halmahera Tengah telah menggenjot pertumbuhan ekonomi Maluku Utara meroket tinggi mengalahkan pertumbuhan ekonomi nasional bahkan dunia. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang meroket tersebut tidak bermafaat secara sosial dan politik kalau tidak disertai dengan  pengelolaan lingkungan yang baik, dan pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahan pertambangan untuk membayar pajak daerah yakni pajak resoran. Puluhan ribu (30 – 40 ribu) tenaga kerja yang bekerja di areal pertambangan mendapat hakmakan dan minum yang dikelola oleh para vendor secara hukum berkewajiban untuk membayar pajak  restoran. Sangat signifikan jika terkelola dengan baik untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Untuk pengelolaan pajak daerah Pemerintah Daerah Bersama DPRD Halmahera Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,  khusus pengelolaan pajak restoran Pemerintah Darah Kabupaten Halmahera Tengah telah menetapkan Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.

Pengundangan dua regulasi hukum daerah tersebut mengikat dan berkuatan hukum  karena secara artibutif diperintahkan oleh undang-undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah.  Eksekusi dari ketentuan perundang-undangan tersebut harus dilakukan dengan mengkedepankan aspek transparansi dana kuntabilitas.

 Pelaksanaan Peraturan Bupati No.47 Tahun2021 tentang tatacara pelaksanaan pemungutan pajak daerah, tim teknis Pemerintah Daerah Halmahera Tengah telah melaksanakan sosialisasi sejak Oktober 2022,  pengkajian dan perhitungan tarkait besaran pajak restoran yang menjadi kewajiban vendor di  PT IWIP berdasarkan kesepakatan antara Pemda dengan para vendor melalui PT IWIP. Kesepatakan pembayaran pajak restoran adalah sebesar Rp50.000 per orang x 30.000 jumlah tenaga kerja. Artinya satu harivendor yang melakukan distribusi makan dan minuman pada PT.IWIP harus membayar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah)x 30 hari = Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliarh). Nilai Rp50.000 perhari disepakati dan dituangkan dalam perjanjian antara PemerintahDaerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan para vendor melalui PT.IWIP. Secara hukum kesepakatan tersebut mengikat dan berlaku sejak disepakati.

Kesepakatan pembayaran pajak restoran termasuk landasan hukum punguatannya telahterverikasi  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya komisi anti rasuah juga ikut melakukan monitoring.

Kesepakatan pembayaran pungutan pajak restoran tersebut pada Tahun 2022 pada waktu penusunan APBD Tahun 2023 masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Tengah, dan melalui pembahasan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,  ditetapkan PERDA No.1 Tahun 2023 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada  postur APBD Halmahera Tengah tahun 2023 komponen pajak restoran ditetapkan pagu defenitif sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliarrupiah). Pagu defenitif yang ditetapkan melaluiPerda No.1 Tahun 2023 berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan. Perubahan Perda tidak boleh dilakukan jika merugikan keuangan daerah dengan cara menghilangkan atau mengurangi pagu defenitif. Dengan diundangaknya PERDA No.1 Tahun 2023 tentangAPBD Kabupaten Halmahera Tengah, pagudefentif pajak restoran sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) memiliki kepastian untuk dieskekusi.

Kepastian Hukum Pembayaran Pajak Restoran

Dengan diundangkannya Perda No.2 Tahun2011 Jo Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021, memberikan kepastian pungutan pajak daerah bagi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk peningkatan PAD. Keberhasilan otonomi daerah, indikator bukan pada berapa besar dana transfer yang diterima daerah, akan tetapi berapa besar penerimaan daerah yang diterima dari PAD. Ini pemikiran awaldan masih relevan ketika diskursus otonomi daerah digelorakan oleh pemeritah reformasi yang ditandai dengan diundangkanya UU No.22 Tahun1999 Tentang pemerintah Daerah.  DKI Jakarta 80% pembiayaan pembangunan berdasarkan PAD. Pada APBD Tahun 2023 mencapai 70 triliun rupiah. Jika dibandingkan dengan KabupatenHalmahera Tengah yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan, PAD pada komponen peneriman pajak restoran pada APBD Tahun 2023 ditetapkan Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupaih), memang tidak berbanding lurus dengan DKI Jakarta. Akan tetapi paling tidak memberikan gambaran bahwa komitmen pemerintah daerah untuk mengelola sumber pendapat asli daerah harus benar-benar lahir dari sebuah keterpanggilan nurani yang sehat, berkarya dan mengabdi untuk rakyat.

Kabupaten Halmahera Tengah sebagai lumbung pajak restoran harus memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan untuk kesejateraan rakyat Halmahera Tengah. Semua keputusan dan atau kebijakan pemerintah daerah terkait mengelola APBD harus mengedepankan rasa memiliki bahwa APBD adalah uang rakyat, pastikan  terkelola dengan mengedepankan prinsip-prisip  pengelolaan APBD yang sehat dan pro rakyat. Pemerintah Daerah Kabupetan Halmahera Tengah harus bekerja untuk rakyatnya, jangan ragu menegakkan aturan yang telah ditetapkan bersama.  Peraturan Daerah dan turunanya yakni Peraturan Bupati adalah regulasiyang mengatur lalulintas kehidupan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat harus ditaatibersama. Perda No.2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jo Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021 tentang Tata  Cara Pemungutan Pajak Restoran adalah sumber hukum mengelola pendapatan asli daerah memberikan kepastian bahwa HalamaheraTengah daerah yang kaya akan sumber daya alam rakyatnya harus sejahtera.