MABA-pm.com, Front Pembela Rakyat (FPR) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara menggelar unjuk di depan kantor Kejaksaan Negeri Haltim, Rabu (01/11/2023).

Aksi tersebut meminta Kejari Haltim agar mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi. Salah satunya dana Covid-19 tahun 2020-2021 senilai Rp7,5 miliar.

Sekjen FPR Haltim, Muhibu Mandar dalam orasinya menyampaikan, laporan dugaan praktek korupsi masih menjamur di meja penyidik, baik kepolisian maupun Kejari.

“Kejari Haltim hingga kini tidak ada kejelasan penanganan kasus seperti dana Covid-19 tahun 2020-2021 yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Muhibu juga menerangkan, ada juga dugaan indikasi korupsi alokasi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum dana hibah LSM sebesar kurang lebih Rp9 miliar tahun 2022-2023.

“Untuk itu kami meminta kepada  Kejari Haltim agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.

Sementara, Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana menyampaikan, pihaknya masih sebatas mencoba melakukan investigasi terkait beberapa laporan dari masa aksi tersebut.

“Proses kasus seperti ini dengan berlahan tapi pasti, kami juga ucapkan terima kasih telah menyampaikan laporan kepada kami, dan kami siap menampung dan siap bekerja,” katanya.