MOROTAI-pm.com, Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai juga mendapat tunjangan operasional sebesar Rp150 juta dari pemerintah daerah.

Dua mantan wakil rakyat yang menerima tunjangan itu yakni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deny Garuda dan Judi R Dana dari Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Keduanya juga berhak menerima tunjangan operasional lantaran di tahun 2023, Pj Bupati Umar Ali tidak memberikan hak mereka.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Deny Garuda yang juga pernah menjabat sebagai calon Bupati Morotai pada Pilkada 2024 lalu menerima uang tunjangan operasional berkisar Rp75 juta. Uang dengan nilai yang sama juga diterima mantan calon Wakil Bupati Morotai, Judi R Dadana.

“Iya dibayar, karena dia (Deny Garuda) masih tetap dihitung anggota kan saat itu. Jadi dia dibayarkan pada saat masih terhitung anggota DPRD sebelum PAW, kan dia punya hak toh,” ungkap Sekertaris Dewan (Sewan) DPRD Pulau Morotai, Husen Moni.

Sementara, Deny Garuda ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan soal tunjangan yang diberikan Pemda Morotai.

“Iya sudah terima, sesuai dengan masa kerja to, sampe (sampai) dapa (terima) PAW. Terima utuh setelah dilanjutkan Lahasa,” katanya.

Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui secara detil total anggaran tersebut lantaran lagsung ditransfer melalui bank.