Terkait Pengadaan Lahan Waterboom 2,4 Hektar

TERNATE-PM.com, Massa aksi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut kembali menggelar demontrasi di kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Ini merupakan aksi yang ketiga kalinya, mendesak Kejati Malut segera menahan Walikota Ternate Burhan Abdurrahman yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan waterboom tersebut.


“Kami mendesak Kejati Malut segera menenuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan 2,4 hektar untuk waterboom tersebut. Karena diduga merugikan keuangan negera senilai Rp 3,3 miliar dan segera mungukin menahan secara paksa Walikoa Ternate,” tegas Koordinator Aksi (Korlap) Yuslan Gani di sela-sela aksi di depan kantor Kejati Malut.

Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejati Malut segara menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut lebih jauh keterlibatan Walikota Ternate Hi Burhan Abdurahman. “Jika tuntutan kami tidak ini diindahkan, maka kami akan mengkonsolidasi massa yang lebih banyak lagi untuk datang kembali memboikot kantor Kejati Malut,” jelasnya.

Sementara, Walikota Ternate Burhan Abdurahman enggan merespon gerakan GPM tersebut. “Soal aksi waterboom itu, Tanya langsung ke kejaksaan saja, jangan saya(Walikota, red),” singkat Walikota dua periode Burhan Abdurahman ketika wartawan Posko Malut mengkonfirmasi aksi GPM soal waterboom. 

Disisi lain Astintel Kejati Malut Astawa saat dikonfirmasi terkait desakan GPM mengatakan dalam kasus waterboom ini, pihaknya sudah melakukan pembentukan tim. Setelah melakukan pembentukan tim dan hasil telaah tim dalam kasus ini sudah tidak ada lagi kerugian Negara.

“Kerugian negara ini telah dikembalikan oleh para terpidana sebelumnya sebanyak Rp 3,3 miliar. sehingga jika dilihat tidak ada lagi, karena kerugian negara tidak ada disitu maka unsur pidannya tidak ada lagi,”jelasnya.

Disentil adanya salinan amar putusan MA dari tiga terpidana yang dimana menyebutkan ada keterlibatan bersama-sama Walikota Ternate dengan para terpidana. Bahkan ada surat dari PN Ternate bernomor W/28 – U2/1496/PK/07/VIII/2016 ditujukan langsung ke Kejati Malut. Di dalamnya, terlampir salinan putusan PK nomor 147 PK/Pid.Sus/2014 atas nama H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebanyak satu salinan yang dikeluarkan, Selasa 9 Agustus 2016, Astawa mengatakan jangan sembarangan bicara tidak ada putusan yang menyebutkan itu. “Jadi tidak ada satu surat yang masuk ke kami untuk segara memeriksa Walikota Ternate, pendemo itu hanya ngaur saja,” pungkasnya. (sam/red)