“Catatan Kritis untuk Kapolda dan Gubernur Sherly”
Penutupan tambang liar/ilegal oleh Aparat Penegak Hukum(APH) pada satu pekan terakhir yang terdapat di dua kabupaten/kota Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malur), termasuk yang sebelumnya di Desa Roko (Halut) dan Desa Anggai, Kec.Obi-Manatahan, Obi Barat yang dipimpin AKBP. Hendra Gunawan, Kapolres Halsel bersama Brimob Polda Malut, memiliki pijakan hukum yang jelas. Yaitu UU No.3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 35 yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan untuk memiliki izin resmi. Tindakan Kapolda Maluku Utara menutup tambang-tambang liar tersebut secara yuridis formal dapat dibenarkan sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi.
Aspek Legalitas IPR: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatuur dalam pasal 70 UU No.3 tahun 2020 sesungguhnya merupakan solusi hukum yang telah disediakan negara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat Lokal. Namun, implementasinya sering terkendala oleh prosedur birokrasi yang rumit dan persyaratan teknis yang sulit dipenuhi oleh asyarakat adat atau lokal. Situasi ini menciptakan ketimpangan akses terhadap legalitas yang mengarah pada maraknya praktik pertambangan ilegal.
Dilema Penegakan Hukum: Penegakan hukum dalam kasus tambang liar dimaluku utara, menghadapi dilema klasik antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Disatu sisi hukum harus ditegakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi/aturan pertambangan nasional, di sisi yang lain, penerapan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi mayarakat lokal justru dapat menciptakan ketidakadilan baru.
Tambang sebagai Mata Pencaharian: Dalam pendekan sosiologis kita harus berani untuk melihat tambang liar yang ditutup sebagai mata pencahaia masyrakat di maluku utara,bukan sekedar aktivitas ekonomi, tetapi telah menjadi bagian integral dari struktur sosial dan mata pencaharian utama masyarakat setempat. Penutupan tambang tanpamenyediakan alternatif ekonomi yang layak juga sangat berpotensi menimbulkan guncangan sosial yang signifikan.
Konflik Kepentingan dan Marginalisasi Rakyat: Kasus penutupan tambang ini secara telanjang memperlihatkan konflik kepentingan antara berbagai pemangku kepentingan: negara dengan agenda formalisasi dan kontrolnya, perusahaan besar dengan dengan kepentingan ekstraksi sumberdaya sekala besar, dan masyarakat lokal dengan kebutuhan penghidupan langsungnya. Dalam pertarungan yang tidak seimbang ini, rakyat kecil di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan menjadi korban paling nyata. Mereka kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang secara historis dan kultural merupakan bagian dari tanah leluhur mereka, sementara korporasi-korporasi besar kerap diberikan kemudahan dalam memperoleh konsesi pertambangan secara korup di wilayah yang sama. Ironisnya, ketika masyarakat lokal memanfaatkan sumber daya mineral di tanah mereka sendiri, mereka dilabeli sebagai “Penambang Liar” dan dikriminalisasi, sementara eksploitasi sementara eksploitasi skala besar oleh korporasi mendapat legitimasi hukum meskipun dampak lingkunganya jauh lebih masif.
Perjuangan Bertahan Hidup: Masyarakat yang ditutup tambangnya bukanlah kriminal, melainkan korban dari sistem yang tidak adil. Aktivitas pertambangan yang mereka lakukan sesungguhnya merupakan manifestasi dari perjuangan bertahan hidup di tengah keterbatasan pilihan ekonomi di daerah terpencil. Tindakan penertiban dan penutupan tambang yang dilakukan Kapolda Maluku Utara, meskipun berdasar secara hukum positif, tetapi secara sosiologis telah merampas sumber penghidupan dari setiap keluarga yang menggantungkan hidunya dengan menambang. Kriminalisasi terhadap aktivitas bertahan hidup ini akan menciptakan stigmatisasi sosial yang menambah beban penderitaan rakyat kecil.
Deretan peristiwa tersebut akan menambah daftar panjangnya kegagalan negara dalam melindungi kesejahteraan warganya yang paling rentan.
Berdasarkan pemaparan opini memakai pendekatan hukum dan sosiologis yang berpihak pada perlindungan hak-hak rakyat kecil, ada beberapa poin rekomendasi yang penulis anggap penting untuk bisa dijadikan atensi oleh pihak terkait terutama Kapolda Malut dan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghadirkan kebijakan yang memulihkan bagi rakyatnya.
Pertama: Moratorium (menangguhkan) sementara terhaddap tindakan penertiban tambang rakyat hingga tersedianya solusi ekonomi alternatif yang terukukur dan komperensif.
Kedua: Reformasi radikal terhadap proses penertiban WIUPR dengan menyederhakan prosedur Administrasi, menghapus biaya-biaya tidaak resmi dan menurunkan persyaratan teknis yang memberatka rakyat kecil.
Ketiga: Program pendampingan hukum dan teknis gratis bagi masyarakat desa Halut dan Halsel terdampak atas penutupan tambang ilegal dan komunitas masyarakat serupa dimaluku utara dalam mengurus perizinan pertambangan rakyat.
Empat: Implementasi kebijakan afirmatif yang memberikan prioritas penerbitan WIUPR kepada masyarakat adat dan lokal diatas kepentingan korporasi besar.
Lima: Audit komprehensif terhadap izin-izin pertambangan skala besar yang tumpang tindih dengan wilayah kehidupan masyarakat lokal
Enam: Kebijakan bagi hasil yang adil dari aktivitas pertambanagan skala besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar didesa-desa masyarakat terdampak.
Sebagai penutup dari catatan kecil Ini, perlu ditegaskan bahwa raklayat kecil yang ditindak saat ini, bukanlah penjahat yang harus ditindak, melainkan korban dari sistem kebijakan pertambangan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat akar rumput. Mereka adalah warga negara yang berjuang mempertahankan hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam di tanah leluhur mereka sendiri. Tanpa keberpihakan yang tegas pada kepentingan rakyat kecil, penertiban tambang liar hanyalah bentuk lain dari marginalisasi sistemik yang melanggengkan ketidakadilan struktural di sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan