Pandemi covid-19 memberi dampak yang besar bagi pelaku ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan segenap upaya, mereka mencoba bertahan.
Sejak munculnya pandemi covid-19, perekonomian Indonesia mulai lesu. Tergambar dari pertumbuhan ekonomi di Triwulan I sebesar 2,97 %, terkontraksi 2,41 % dibandingkan Triwulan IV 2019. Nilai ekspor Indonesia pada Mei lalu juga menurun 13,40 % dibanding ekspor April 2020. Bahkan bila dibandingkan Mei 2019, ekspor menurun 28,95 %.
Salah satu pelaku ekonomi yang paling terdampak adalah UMKM. Dengan kontribusinya sebesar 57,80 persen terhadapProduk Domestik Bruto (PDB), UMKM menjadi pihak yang terpukul di masa pandemi. Padahal UMKM berpotensi untuk menjadi penggerak roda perekonomian. Perannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian cukup diperhitungkan.
Sekitar 37.000 dari total 1,3 juta pelaku UMKM di Indonesia yang melapor ke Kementrian Koperasi dan UKM mengaku merasakan dampak yang signifikan karena covid-19. Mereka mengalami beberapa masalah mulai dari penurunan penjualan, kesulitan permodalan, distribusi yang terhambat hingga kesulitan bahan baku.
Tak hanya UMKM di Pulau Jawa, sebuah warung makan padang di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengaku mengalami penurunan lebih dari 50 % di awal pandemi. Ketika mulai diberlakukan bekerja dan sekolah dari rumah, rumah makan tersebut bahkan menutup usahanya selama beberapa hari.
Padahal UMKM terbukti mampu bertahan di tengah krisis ekonomi 1998. Keunggulan tersebut didukung oleh karakteristik UMKM yang memanfaatkanbahanbakulokal, teknologisederhana, dengan kualifikasitenagakerja yang sederhana.
UMKM juga memiliki posisi penting karena menjadi tempat bergantungnya sekitar 117 juta tenaga kerja yang setara dengan 97 % dari total tenaga kerja di Indonesia. Menurunnya produksi UMKM berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,9 juta pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pekerja formal maupun informal (1/5).
Kenyataan yang terjadi ditengah pandemic sekarang pada UMKM berbeda dengan krisis ekonomi sebelumnya. Karena bertaruh dengan kesehatan dan nyawa, kegiatan ekonomi memiliki pertimbangan khusus apabila dilakukan seperti biasanya.
Menghadapi masalah tersebut, pemerintah mencoba menyelamatkan UMKM melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total alokasi Program PEN mencapai Rp 589,65 Triliun Rupiah. Instrumen kebijakan dari sisi penawaran ditujukan untuk UMKM, dunia usaha dan pemerintah daerah. Secara spesifik, program ini mencakup kelonggaran (relaksasi) kredit UMKM, penundaan cicilan hingga enam bulan, insentif pajak, dan pemberiansubsidi bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan restrukturisasi kredit bank mencapai Rp 655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah hingga 15 Juni. Sebagian besar nasabahnya adalah nasabah dari UMKM. Kebijakan pemerintah ini merupakan bentuk stimulus dukungan pemerintah terhadap dunia usaha. Pemberian pembiayaan juga diharapkan dapat mendukung counter cyclical stabilitas ekonomi. Diharapkan UMKM dapat bangkit dari tekanan ekonomi akibat pandemi.
Permintaan pasar yang menurun tentu memengaruhi jumlah produksi. Oleh karena itu, tambahan modal diperlukan untuk terus menjalankan usaha. Skema itu yang ingin difasilitasi pemerintah melalui restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Di sisi lain, pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah, yakni sebesar 19 6 % pada triwulan III tahun 2018. Menurut Bank Indonesia, kredit tersebut terutama disalurkan untuk modal kerja sebesar 74,6% dan kredit untuk investasi tercatat 2,54 %. Penyaluran kredit masih didominasi oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran (51,3%), Industri Pengolahan (9,7%), dan Sektor Pertanian Perburuan dan Kehutanan (9,1%).
Perlu dipastikan bahwa informasi keringanan kredit ini sampai di masyarakat. Sehingga pelaku UMKM di berbagai wilayah di Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan lembaga keuangan karena saat ini lebih dari 23 juta UMKM masih belum memiliki akses perbankan.
Dengan jumlahnya yang terus bertambah, UMKM membutuhkan dorongan dari pemerintah dan masyarakat untuk terus bertahan dan berkembang. Industri Mikro Kecil misalnya yang selalu tumbuh positif dari tahun ke tahun, bahkan tumbuh sebesar 5,8 % di tahun 2019.
Adanya stimulus bantuan dari pemerintah berkaitan dengan modal usaha akan lebih berdampak besar bila didukung oleh daya beli masyarakat. Mengingat bahwa 58,14 % dari PDB Indonesia disumbang oleh pengeluaran rumah tangga. Menyelamatkan UMKM tidak hanya modal saja, karena produksi tanpa ada permintaan yang ada adalah kerugian.
Kita masih menghadapi tantangan pada triwulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kontraksi ekonomi menjadi sesuatu yang tidak dapat terhindarkan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi dapat mencapai negatif 3,1 persen dibandingkan kuartal kedua tahun lalu.
Oleh karena itu, peran seluruh masyarakat, baik masyarakat pendapatan rendah, sedang, maupun tinggi sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian. Permintaan pasar dari masyarakat diharapkan dapat mendorong UMKM tetap bertahan.
Kini pemerintah ingin meningkatkan daya beli dilakukan dengan meningkatkan penghasilan melalui pelonggaran kegiatan ekonomi sehingga buruh/tenaga kerja terserap kembali. Namun lagi-lagi kedisplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan.
Akan lebih baik lagi bila upaya ini disadari dan dimulai dari daerah. Artinya pemerintah daerah juga mendorong berjalannya proses produksi UMKM dengan memastikan ketersediaan bahan baku, kelancaran proses distribusi produk, dan memperhatikan harga di masyarakat. Hal ini menjadi penting karena percepatan recovery ekonomi daerah mampu mendorong percepatan recovery ekonomi nasional. (**)



Tinggalkan Balasan