Oleh: Eko Apriyanto, SST
(Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Halmahera Timur)
Mungkin sebelumnya tak banyak orang tahu jika tanggal 23 Juli bukanlah hari yang biasa bagi anak-anak Indonesia.Setiap tanggal tersebut, bangsa ini memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional. Sebuah momentum untuk memperhatikan kembali bagaimana kondisi anak-anak Indonesia. Sekaligus mengingat kembali betapa pentingnya melindungi hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Peringatan tersebut hendaknya memotivasi kita untuk lebih memedulikan anak-anak. Mereka merupakan aset bangsa yang harus dipersiapkan sebaik mungkin. Masa depan bangsa ini tidak terlepas dari bagaimana kualitas pembangunan manusia saat ini, terutama anak-anak. Di tangan mereka juga nantinya cita-cita, masa depan dan keberlangsungan negara ini diemban. Namun ironisnya masih terdapat beberapa potret anak-anak Indonesia belum terpenuhi hak-hak dasarnya. Kepemilikan akta kelahiran yang masih minim, anak putus sekolah, pekerja anak, perkawinan usia anak dan stunting masih mewarnai wajah generasi penerus bangsa. Lalu bagaimana potret pemenuhan hak anak-anak Maluku Utara sejauh ini?
Pemenuhan Hak Anak-Anak Maluku Utara
Hasil proyeksi penduduk pada tahun 2018 yang di keluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa jumlah penduduk Maluku Utara yang masuk kategori anak-anak (berusia 0-17 tahun) mencapai 413,32 ribu jiwa atau sebesar 33,9 persen dari total penduduknya. Itu artinya satu dari tiga penduduk Maluku Utara, merupakan anak-anak. Pemenuhan akan hak anak-anak selayaknya menjadi prioritas pembangunan di bumi Moloku Kie Raha ini.
Namun jika kita berbicara tentang pemenuhan hak sipil anak yang paling mendasar. Kepemilikan akta kelahiran untuk anak-anak masih menjadi masalah kependudukan di Maluku Utara. Persentase anak-anak di Maluku Utara yang telah memiliki akta kelahiran dari kantor catatan sipil baru mencapai 79,20 persen menurut data Susenas Maret 2019. Tak terlalu kecil memang namun juga masih belum dapat berbangga hati. Pasalnya beberapa kabupaten justru masih memiliki persentase kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata, seperti Kabupaten Pulau Taliabu baru sekitar 77,45 persen, Kabupaten Pulau Morotai sebesar 72,19 persen dan yang paling terkecil yaitu Kabupaten Halmahera Selatan hanya mencapai 58,45 persen saja.
Padahal akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang seharusnya dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. Dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Di Indonesia, dokumen tersebut lazimnya digunakan untuk memperoleh berbagai pelayanan publik. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan seperti KK dan KTP. Ketika memasuki usia sekolah pun, akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan penting. Hingga untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran pernikahan di KUA dan lain sebagainya juga membutuhkan akta kelahiran. Maka ketika pemenuhan hak sipil anak tersebut tak terpenuhi, betapa banyak permasalahan yang akan ditimbulkan. Tentu keadaan tersebut akan merugikan si anak kedepannya.
Persoalan angka putus sekolah masih menjadi rapor merah pendidikan Indonesia. Nyatanya pendidikan masih belum terjangkau oleh setiap anak di Indonesia. Dari hasil Susenas 2018, angka putus sekolah anak usia 7-17 tahun Maluku Utara mencapai 0,74 persen. Persentase anak putus sekolah di perdesaan tercatat 0,85 persen lebih tinggi dari perkotaan yang sebesar 0,42 persen. Adanya anak putus sekolah mengindikasikan masih ada beberapa anak usia sekolah yang terhimpit masalah ekonomi. Sebanyak 20,27 persen anak putus sekolah di Maluku Utara karena tidak adanya biaya untuk sekolah. Keadaan geografi wilayah juga turut menjadi menjadi penyebab anak putus sekolah di Maluku Utara. Setidaknya sebesar 12,25 persen menjadi alasan anak putus sekolah karena akses sekolah yang terlalu jauh.
Faktor ekonomi juga tak jarang menuntut si anak turut serta bekerja membantu perekonomian keluarganya dan meninggalkan pendidikan mereka. Berdasarkan data Sakernas 2018, anak usia 10-17 tahun yang bekerja di Maluku Utara sebesar 6,88 persen. Anak-anak usia tersebut seyogyanya melakukan kegiatan yang sesuai usia mereka seperti bersekolah dan bermain. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan anak-anak yang yang sudah masuk dunia kerja lebih dini. Jika dilihat dari rentang usia, kelompok usia 15-17 mendominasi jumlah anak yang bekerja di Maluku Utara dengan persentase 72,66 persen, diikuti kelompok usia 13-14 tahun dengan 21,53 persen dan kelompok usia 10-12 tahun sebesar 5,81 persen.
Fenomena yang sering muncul juga menyangkut perkawinan usia anak. Beragam faktor mulai dari ekonomi, sosial, dan budaya menjadi alasan terjadinya perkawinan usia anak. Menikahkan anak perempuan menjadi solusi mudah agar si anak dan keluarga barunya dapat membantu perekonomian orang tua perempuan. Alasan sosial misalnya masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa semakin cepat menikah semakin baik terutama bagi perempuan. Sedangkan dari sisi budaya, diduga di beberapa daerah di Indonesia khususnya daerah terpencil, menikah diusia sangat muda adalah hal yang umum dilakukan. Laporan UNICEF tahun 2013 jugs menyebutkan bahwa kasus perkawinan usia anak masih tinggi di Indonesia. Tak ayal, kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi ketujuh di dunia. Sementara itu kondisi di Maluku Utara menurut data Susenas Maret 2019, persentase anak usia 15-19 tahun berstatus kawin/pernah kawin sebesar 6,61 persen. Idealnya pada kelompok tersebut masih mengenyam pendidikan di jenjang SMP, SMA atau perguruan tinggi.
Terbentur Pandemi
Pemenuhan hak anak di tahun ini juga terbentur pandemi dalam banyak lini. Beberapa hal yang paling kentara yaitu terkait pemenuhan gizi dan pendidikan anak. Seperti yang kita ketahui bahwa COVID-19 menyebabkan sebagian orang kehilangan/berkurang pendapatannya. Hal tersebut mempengaruhi kemampuan daya beli orang tua dalam memenuhi gizi yang cukup bagi anak-anaknya dan tentunya berisiko terhadap penambahan angka stunting. Sementara itu, potret terakhir angka stunting di Maluku Utara sebesar 31,4 persen menurut hasil Riskesdas 2018. Artinya hampir sepertiga dari jumlah balita Maluku Utara mengalami masalah gizi yang mengakibatkan tinggi badan balita lebih rendah dari kelompok seusianya. Masalah stunting dapat menjadi ancaman, karena berisiko menurunkan kemampuan produktif generasi masa depan bangsa hingga mempengaruhi daya saing bangsa kelak.
Pandemi COVID-19 juga memberikan pelajaran tersendiri dalam pemenuhan hak pendidikan anak. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) contohnya sebagai salah satu jalan yang pernah ditempuh agar pendidikan anak tak terganggu imbas COVID-19. Nyatanya yang perlu kita garis bawahi bahwa tak semua anak berasal dari keluarga yang mampu menyediakan sarana prasarana seperti gawai dan jaringan internet. Jika kita sorot data terdahulu, persentase penduduk berumur 5 tahun ke atas yang pernah akses internet dalam 3 bulan terakhir di Maluku Utara saja masih sangat rendah, yaitu sebesar 29,13 persen. Selain itu juga tak semua wilayah terdapat jangkauan internet. Data Podes 2018 menyebutkan hanya sekitar 213 desa/kelurahan di Maluku Utara yang terjangkau sinyal internet dengan kekuatan 4G/LTE.
Saling Bahu Membahu
Permasalahan tersebut tentu akan berkaitan dengan berbagai lintas sektor. Disinilah dibutuhkan upaya yang serius dan saling bahu membahu dalam menangani permasalahan pemenuhan hak-hak anak. Diperingatan Hari Anak Nasional tahun ini sudah sepatutnya setiap individu, keluarga, masyarakat, dan semua pihak tergugah kembali mengenai peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak. Sudah selayaknya negara hadir dalam memenuhi pemenuhan hak-hak anak tanpa terkecuali. (**)



Tinggalkan Balasan