Musdalub DPW PAN Malut Dinilai Inkonstitusional

Wakil Ketua DPW PAN Malut Nurdiana Syah

TERNATE-PM.com, Sejumlah
pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku Utara menolak hasil
dari Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada lima Kabupaten, yakni
Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur,
dan Pulau Taliabu, yang berlangsung pada Kamis (26/12/19).

Wakil
ketua DPW partai PAN Nurdiana Syah saat di temui saat konferensi pers di Hotel Batik
Jumat (27/12/2019) mengatakan, penolakan dari sejumlah pengurus DPW didasarkan
atas beberapa hal, yang dinilai sangat bertentang dengan  konstitusi partai. Nurdiana Syah menilai Musdalub
yang dilaksanakan secara serentak ini adalah inkonstitusional.

Menurutnya,
Ketua dan Sekretaris DPW PAN  tidak
memiliki legitimasi yang kuat dan mengabaikan konstitusi Partai dalam
melaksanakan Musdalub,  diantaranya (1).
Musdalub yang dilaksanakan oleh DPW tidak memiliki legitimasi, karena sudah
menyalahi AD/ART Partai, (2). Kepesertaan dalam Musdalub sendiri tidak jelas,
dan juga tidak quarom (tidak mencapai 2/3 peserta Musdalub), sebagaimana yang
termuat dalam pasal 27 ART Partai, yakni permintaan 2/3 DPC baru bisa
dilaksanakan Musdalub. (3). Peserta Musdalub sendiri tidak berasal dari DPC,
namun dari DPW dan DPD  yang notabanenya
tidak representative pula.

Nurdiana
Syah, dan beberpa pengurus DPW lainnya sangat menyesalkan langkah yang diambil
oleh Ketua dan Sekretaris DPW, karena disatu sisi sebagai pimpinan partai harus
memahami betul konstitusi partai, bukan malah sebaliknya dan bisa dikatakan
tidak bijak dalam mengambil langka. “Tentunya hal ini akan berpengaruh besar
pada basis electoral yang dihadapkan pada momentum pilkada serentek 2020,”
tandasnya. (cr02/red)

Komentar

Loading...