TERNATE-PM.com, Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku Utara menolak hasil dari Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada lima Kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Pulau Taliabu, yang berlangsung pada Kamis (26/12/19).
Wakil ketua DPW partai PAN Nurdiana Syah saat di temui saat konferensi pers di Hotel Batik Jumat (27/12/2019) mengatakan, penolakan dari sejumlah pengurus DPW didasarkan atas beberapa hal, yang dinilai sangat bertentang dengan konstitusi partai. Nurdiana Syah menilai Musdalub yang dilaksanakan secara serentak ini adalah inkonstitusional.
Menurutnya, Ketua dan Sekretaris DPW PAN tidak memiliki legitimasi yang kuat dan mengabaikan konstitusi Partai dalam melaksanakan Musdalub, diantaranya (1). Musdalub yang dilaksanakan oleh DPW tidak memiliki legitimasi, karena sudah menyalahi AD/ART Partai, (2). Kepesertaan dalam Musdalub sendiri tidak jelas, dan juga tidak quarom (tidak mencapai 2/3 peserta Musdalub), sebagaimana yang termuat dalam pasal 27 ART Partai, yakni permintaan 2/3 DPC baru bisa dilaksanakan Musdalub. (3). Peserta Musdalub sendiri tidak berasal dari DPC, namun dari DPW dan DPD yang notabanenya tidak representative pula.
Nurdiana Syah, dan beberpa pengurus DPW lainnya sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Ketua dan Sekretaris DPW, karena disatu sisi sebagai pimpinan partai harus memahami betul konstitusi partai, bukan malah sebaliknya dan bisa dikatakan tidak bijak dalam mengambil langka. “Tentunya hal ini akan berpengaruh besar pada basis electoral yang dihadapkan pada momentum pilkada serentek 2020,” tandasnya. (cr02/red)
Tinggalkan Balasan