TERNATE-PM.com, Nasib Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam mengalami kemalangan yang berturu-turut.
Setelah terjarat dua kasus pidana yakni dugaan melawan Polantas dan dugaan penggelapan harta. Wahda juga harus menghadapi sikap tegas Partai Gerindra bakal memberikan sanksi berupa pergantian atar waktu (PAW) yang berujung pada pemecatan sebagai kader.
Ketua DPD Parta Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dalam jumpa pers menyampaikan, mengacu pada AD/ART, sikap tegas bakal diambil apabila kasus pidana yang menjerat Wahda telah berkekuatan hukum tetap dan menodai konstitusi partai.
“Kalau sudah ada kepastian hukum tetap yang kemudian dalam peraturan partai kami sudah mencederai konstitusi, maka pasti kami akan ambil langkah tegas. Langkah tegas yang dimaksud adalah PAW,” ungkap Muhaimin di Sekretariat Partai Gerindra Maluku Utara, jalan Arnol Mononutu, Ternate, Selasa (10/11/2021).
“PAW itu dimulai dengan pencabutan KTA. Kalau sudah dicabut KTA nya, berarti dia (Wahda) sudah bukan lagi orang Gerindra,” imbuhnya.
Ia mengatakan, langkah Partai Gerindra tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami Wahda kepada penegak hukum.
“Kami dari partai tidak interfensi proses penegakan hukum. Kami fokus menyerahkan hal ini kepada penegak hukum. Kami tinggal menuggu apa yang menjadi keputusan penegak hukum,” ujarnya.
Muhaimin menjelaskan, sejauh ini Partai Gerindra tidak bisa mengambil langkah atau upaya pendampingan hukum terhadap Wahda, karena yang bersangkutan tidak pernah meminta secara resmi. Kalaupun meminta, lanjutnya Muhaimin, pihaknya tetap merumuskan secara bersama, perlu atau tidak melakukan upaya tersebut dengan tetap mempertimbangkan efek politiknya.
“Kami tidak pada posisi itu. Karena beliau sudah punya kuasa hukum,” katanya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menahan Wahda Z Imam sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan harta, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 20.00 Wit.(Piong/red)



Tinggalkan Balasan