TERNATE-pm.com, Oknum ASN di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Provinsi Maluku Utara insial Y alias Yusuf diduga lecehkan anak di bawah umur.

Kasus ini mulai viral di platfom Instagram setelah diunggah pemilik akun @nini.mamuli. Postingan itu mendapat like 2.814, komentar 367 dan dibagikan sebanyak 1.853.

Pemilik akun @nini merupakan tante dari dua anak yang diduga menjadi korban pelecehan, ingin mencari keadilan atas perilaku tak senonoh yang dilakukan oknum tersebut:

“Kami sedang berjuang mendapatkan keadilan untuk mereka berdua yang dimana mengalami pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atas aksi bejat yang dilakukan oleh seorang mantan guru SD salah satu Sekolah di Desa Gosale, Kel. Guraping, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, yang sekarang telah berdinas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara,” tulis dalam unggahannya.

Akun @nini juga mengungkap kronologi kejadian tindakan amoral tersebut di postingannya.

“Mereka berdua dilecehkan secara verbal saat sedang bermain bersama anak-anak yang lain di taman baca Desa Gosale Kec. Oba utara. Yusuf melontarkan bahasa yang tidak baik untuk anak di bawah umur seperti (So ada tamang mi chat? kalo bolom mari om ajak chattingan nanti om bayar, terus nanti om ajak ke hotel, dengan ekspresi sambil menggigit bibirnya dan menjulurkan lidah serta memainkan seperti orang lagi bernafsu tinggi bagaikan anak-anak ini adalah (maaf) seorang pekerja s’ks komersial yang ditawari oleh laki2 hidung belang,” ungkap @nini.

Setelah menerima perkataan tak senonoh tersebut, kedua anak itu balik ke rumah dan menangis sambil menceritakan kepada orang tua mereka atas perkataan Yusup.

Menurut Nini, ibu korban tidak terima atas prilaku itu, langsung mendatangi rumah Yusup, namun pelaku malah melakukan kekerasan fisik yakni menarik kerak baju ibu korban dan mencekik leher sambil menebar ancaman akan dibunuh.

Tindakan Yusuf ini, lanjut Nini berdampak pada psikis dan mental korban.

Diketahui, dugaan kasus tersebut telah dilaporkan di Polsek Oba Utara, namun keluarga menyayangkan, karena yang diproses hanya kasus kekerasan fisik dan tidak pada masalah pelecehan.

Bahkan menurut Nini, ada salah satu penyidik yang mendatangi rumah keluarga korban dan mengatakan bahwa perkataan dan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan hal biasa, umum terjadi dan apabila korban melaporkan kasus asusila ini, maka paman dari korban yang seorang anggota polisi akan dipecat.

Sementara itu, kasus kekerasan fisik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepuluan.

Terpisah, Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yury Nurhidayat, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Yury menyampaikan telah memberitahukan kepada keluarga korban, untuk melaporkan kasus tersebut di Polres, karena ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Untuk penangan kasus terhadap anak, langsung ke Polres karena ada unit PPA, saya sudah sampaikan kepada kakanya korban yang juga anggota Polres, terkait dengan dugaan adanya intimidasi dari oknum polisi itu nanti Propam yang akan dalami, kalau memang ada pelanggaran yah anggota akan kita kasih tindakan,” kata Yury Selasa, (11/3/2025).

“Saya sudah konfirmasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi, jadi proses kasus ini Polres bekerja didampingin oleh LSM Perlindungan Permempuan dan Anak,”sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor