TERNATE-pm.com, Oknum anggota polisi di Ternate ditetapkan tersangka setelah diduga menabrak seorang pria paruh baya di jalan raya.
Polisi berinisial Bripda DD (21) yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Kronologis kejadian, korban atas nama Abdul Rifai (59) saat itu hendak menuju ke masjid Ikhwanul Muslimin untuk salat Subuh menggunakan sepeda motor. Namun tiba-tiba ditabrak Bripda DD yang diduga berkendara dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Bripda DD juga dirawat di rumah sakit yang sama. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Soa, Senin 14 April 2025) sekira pukul 05:28 WIT.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha dihadapan sejumlah wartawan di ruang rapat Polres Ternate, (21/4/2025).
“Saat ini (yang bersangkutan) sudah ditetapkan tersangka,” jelas AKP Farha.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku lakalantas.
“Tersangka dan saksi sudah dimintai keterangan. Sekarang kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas. Pelaku atau tersangka keluar dari rumah sakit pada Kamis 17 April. Kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu 19 April lalu,” ujarnya.
AKP Farha bahkan mengaku yang bersangkutan telah ditahan Bid Propam Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan etiknya.
“Sampai hari ini hasil visum belum keluar dari rumah sakit. Tapi untuk tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kasus lakalantasnya sudah kita tangani, LP (laporan polisi) sudah terbit dan hak-hak korban juga sudah dipenuhi. Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan sudah datang ke rumah sakit,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagaimana yang disampaikan Kapolres bahwa tidak ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Sebab, sejak peristiwa itu, pukul 10.00 WIT laporan polisinya sudah terbit.
“Hanya saja saya tidak bisa menyampaikan secara langsung karena saya belum tahu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan