TERNATE-PM.com, Pansus II DPRD Kota Ternate, hingga kini masih mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Ranperda Retribusi Penyediaan dan Ranperda Penyodotan Kakus.
Ketua Pansus II, Makmur Gamgulu menerangkan, dalam rapat internal Pansus, pihaknya masih melakukan pendalaman materi beberapa perubahan Ranperda, seperti Ranperda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Perda Retribusi Penyedotan Kakus pada perubahan Perda nomor 11 tahun 2010 dan perubahan kedua Perda no 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
“Dalam beberapa Perda ini, tadi setelah dilakukan pendalaman internal pansus ada kemungkinan, bukan hanya dilakukan perubahan Perda sebelumnya, tetapi bisa dilakukan penerbitan peraturan baru,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, bila perubahan Ranperda itu segnifikan diatas 50 persen, maka akan ada klousul pasal yang dirubah. Bila tidak, maka Perda ini tidak dikatakan perubahan.“Hal itu sebatas pandangan internal, setelah ini masih ada kelanjutan dengan instansi terkait dan aka nada study study ke depok,” jelasnya.
“Subtansi perubahan perda ini, paling tidak ada tiga hal, pertama bertentangan dengan regulasi diatanya, ada pengaruh dengan adanya kenaikan pada harga barang dan ekonomi,” tambah Makmur.
Sementara tentang Perda Retribusi Kesehatan yang baru dibuat tahun 2018, dirinya menyebutkan, retribusi itu terkait dengan nilai –nilai pelayanan, sehingga kami belum dapatkan gambaran karena ada perubahan regulasi. “Perubahan ini juga berkaitan dengan pelayanan publik, karena di kesehatan ini tidak orentasi pada Provit Oriented untuk mendapatkan keuntungan PAD,” tutup Makmur. (beb/red)
Tinggalkan Balasan