MOROTAI-pm.com, Pembayaran tunjangan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai selama dua bulan atau pada Juni-Juli 2023 berkonsekuensi pada tindakan pidana.

Pasalnya, pembayaran tersebut tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku atau pembayaran tanpa persetujuan DPRD.

“Iya sudah dibayarkan (tunjangan Juni-Juli) tapi tanpa pesetujuan pimpinan dan 20 anggota DPRD, Itu artinya melanggar aturan. Jadi harus dipidana,” ungkap Wakil Ketua DPRD Morotai, Judi R Dadana, Rabu (31/8/2023).

Selain tanpa persetujuan DPRD yang berujung pidana, pembayaran itu juga dianggap tidak sesuai  prosedur, karena sampai saat ini Pemda Morotai dan DPRD belum membahas APBD perubahan. Kata dia, sudah terdapat indikasi pergeseran mendahului perubahan.

“Tapi sampai kita DPRD ini tidak tahu digeser dari anggaran mana, dari pos mana begitu. Maka ini bisa menjadi pelanggaran hukum, karena belum perubahan tapi sudah ada pergeseran,” jelasnya.

Walau begitu kata Judi, pergeseran anggaran mendahului perubahan tidak masalah jika secara aturan yang berlaku.

“Memang pergeseran mendahului perubahan itu tidak haram, tapi harus melalui aturan,” katanya.

“Nah aturannya itu kuasa pengguna anggaran meminta atau menyampaikan data-data anggaran, supaya kegiatan-kegiatan apa yang harus diawali kemudian nanti pemerintah daerah menyampaikan ke DPRD untuk meminta persetujuan namun sampai sekarang belum ada persetujuan,” sambung Judi.

Pihaknya juga mencurigai ada hal yang sama juga terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini karena terdapat dana yang sudah ditransfer, namun menuai masalah yang sama.

“Artinya tidak menutup kemungkinan di dinas-dinas lain sudah, tapi tanpa persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Senaga, Hean Rokomole, Anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan, jika tanpa ada persetujuan dari parlemen, maka bisa dipidanakan.

“Karena mereka membayar tunjangan kami itu tanpa ada persetujuan dari pimpinan DPRD,” tegasnya.