Pembunuh Mendiang Kiki Terancam Hukuman Mati
TIDORE-PM.com, Tersangka
pemerkosaan dan pembunahan, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) didakwa Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 339 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan
dan pencurian. Subsider pasal 338 pembunuhan, pasal 365 pencurian dengan
kekerasan, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
JPU,
Sri Mardiana saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri
(PN) Soasio Tidore Kepulauan, Selasa (01/10/2019) menyebutkan, tersangka Ronal
terbukti dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan diserta pembunuhan,
sehingga JPU mendakwakan tersangka dengan pasal 339, subsider 338 dan pasal 365.
Sidang
yang digelar pukul 10:45 WIT dilakukan secara tertutup dan dipimpin Hakim Ketua
Ennierlia Arientwaty SH, dibantu dua Hakim anggota Ferdinal SH, MH dan Kadar
Noh SH.
Setelah
mendengarkan secara saksama, dakwaan JPU atas perbuatan Ronal yang menyebabkan
kematian Kiki Kumala, majelis hakim mempersilahkan kepada tersangka Ronal untuk
menanggapi dakwaan JPU.
Dengan
mengenakan rompi tahanan berwarna orange nomor 08, tersangka Ronal tertunduk
lemas mendengarkan dakwaan JPU. Residivis kasus yang sama ini mengakui
perbuatannya yang memperkosa dan membunuh mendiang Kiki saat perjalanan menuju
Sofifi dan menagkui semua dakwaan JPU.
Hakim Ketua, Ennierlia Arientwaty usai mendengarkan dakwaan JPU dan tanggapan tersangka, langsung menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampigi tersangka. “Tuntutan
dakwaan terhadap Ronal di atas lima tahun
penjara, harus didampingi
penasehat hukum,” ungkap Ennierlia, sembari menutup sidang.
Sidang
akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepi. Salah satu JPU, Fajarudin Falapesy usai persidangan, pada sejumlah wartawan mengaku, JPU telah menyiapakan 17 saksi untuk menjerat Ronal. “Ini masih agenda eksepsi dan kami sudah siapkan 17 orang saksi dalam kasus Ronal,” singkatnya. (red)
Artikel ini sudah pernah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi 2
Oktober 2019 dengan judul ‘Jaksa:
Ronal Terancam Hukuman Mati’
Komentar