MABA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasi utang Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemda Haltim menawarkan skema pembayaran utang secara bertahap atau cicil.

Pemprov Malut diketahui masih menunggak dana yang menjadi hak Pemda Haltim sebesar Rp35 miliar.

Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat mengatakan, pemerintah provinsi harusnya tepati janji pembayaran DBH tepat waktu dan transparan.

“Angsuran BDH diharapkan secepatnya dieksekusi Pemprov Malut agar bisa dimasukan ke pencatatan pendapatan APBD Halmahera Timur,” ungkapnya, Kamis (15/06/2025).

Sekda menyebut, hingga Mei 2025, nominal utang yang harus dicicil Pemprov Malut belum juga ditetapkan.

“Ibu gubernur sudah berjanji untuk secepatnya mencicil tagihan utang DBH. Tapi sampai sekarang kami belum dapat nominalnya kira-kira berapa yang akan dibayar,” tandas Ricky.