MOROTAI-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dikabarkan akan memberhentikan sementara lima Kepala Desa (Kades).

Kelima Kades itu diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi anggaran desa 2023 dan 2024. Bahkan, dugaan penyelewengan anggaran masing-masing kades senilai Rp500 juta lebih.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, kelima kades itu tersebar di sejumlah kecamatan.

Dua di antaranya kades bertugas di Kecamatan Morotai Jaya (Morja), satu lagi di Kecamatan Morotai Timur (Mortim). Berikutnya di Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) dan Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).

“Ada lima orang yang akan dinonaktifkan, karena pelanggaran serius di desa,”ungkap sumber terpercaya di kantor bupati, Jumat (11/4/2025).

Sementara, beberapa waktu lalu Bupati Morotai, Rusli Sibua juga memberikan sinyal bahwa akan ada kades yang diberhentikan sementara, karena dari hasil pemeriksaan tim internal pemerintah daerah diketuai Sekda, Kepala BPMD dan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran dai para kades.

“Ada Kades yang akan diberhentikan sementara, hasil pemeriksaan adanya temuan, diberhentikan sementara kalau sudah pengembalian baru diaktifkan kembali,”ungkapnya.

Terkait tindaklanjuti sejumlah kades yang bermasalah, Plt Kepala BPMD Morotai, Jamaludin dikonfirmasi belum memberikan komentar.

Senada disampaikan Kepala Inspektorat, Marwanto P Soekidi melalui stafnya bahwa pimpinannya belum bisa bertemu dengan awak media lantaran masih fokus dengan pemeriksaan.

“Pak Inspektur lagi fokus jadi belum bisa bertemu,”ujarnnya.