poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai mempunyai Peraturan Bupati (Perbub) tentang Sewa Alat Berat.

Dengan demikian, puluhan alat berat milik Pemda dan dikelola Dinas PUPR harus disewakan berdasarkan perbub.

“Ada Perbub, jadi kalau ada kontraktor yang pakai alat berat, harus disewakan dan kontraktor wajib membayar sewanya, ini dalam rangka mendongkrak PAD Morotai,” pinta Atir, warga Morotai kepada media ini kemarin.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, harga sewa untuk alat berat juga telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 tahun 2017 tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Morotai.

Seperti pada Bab IV, alat berat yang disewakan itu misalnya exafator dengan tarif per jam Rp 350 ribu, Bulldozer Rp500 ribu perjam, mesin gilas perjam Rp300 ribu, motor grader Rp 350 ribu, loader Rp350 ribu perjam dan sewa Dum Truck perjam Rp500 ribu.

Pada pasal lain, proses sewa alat berat itu dilakukan di Dinas PUPR dengan sejumlah persyaratan.

Selain itu, pada bagian kedua penggunaannya Pasal 3 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemda, diberikan kesempatan seluas luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemda.

Sedangkan pada Pasal 2, menjelaskan bahwa dalam keadaan belum ada pekerjaan/proyek yang dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alat berat dapat digunakan pihak lain yang mengerjakan proyek bukan milik pemerintah.

Kabag Hukum Pemda Morotai Sulaiman Basri ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan jika terdapat Perbub yang mengatur sewa menyewa alat berat.

“Ada Perbubnya Nomor 68 tahun 2017, di dalamnya mengatur kegiatan sewa menyewa alat berat milik Pemda Morotai,” katanya, sembari memberikan salinan Perbub kepada wartawan.

Untuk diketahui, saat ini PUPR memuliki belasan  unit dump truk, mobil tersebut dibeli menggunakan dana APBD. Selain itu, terdapat juga sejumlah alat berat lainnya misalnya buldoser, grader dan alat berat lainnya.