Kata dia, lambatnya pembayaran DBH membuat pemerintah daerah kebingungan. Pasalnya Pemprov Malut juga belum menerbitkan SK gubernur tentang besaran pajak DBH yang harus dibayarkan ke Pemda Haltim.

“Sekarang yang kami kejar itu SK penetapan dari gubernur. Supaya kami bisa tahu berapa besaran pajak di masing masing item ada, tapi kan tidak ada sama sekali,” bebernya.

Joko menambahkan, upaya untuk mendapatkan realisasi DBH maupun SK penetapan besaran pajak, pihaknya sudah berulang kali berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, namun belum sampai sejauh ini belum ada kepastian.