Presedent buruk kembali menimpa dunia peradilan kita. Publik dikejutkan dengan Putusan PN Jakpus per 1’Maret 2023 yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 dan menghukum denda 500 Juta kepada  membyar ganti rugi  kepada Partai Prima karena tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan yang  menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sama saja dengan mendegradasi dan  kewenangan PN sendiri karena bukan kompotensinya untuk mengadili sengketa administrasi Pemilu sesuai amanat UU No.7/2017. jelas bertentangan dengan domain kewenangannya sendiri dan melanggar konstitusi dan UU Pemilu.

Belajar dari Partai UMAT

Seharusnya Partai Prima belajar dari proses hukum yang ditempuh Partai UMAT ketiga dinyatkan diskualifkasi karena tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Alhasil upaya hukum partai Umat selain on track juga menuai hasil yang baik sehingga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Menjadi aneh bin ajaib ketika PN Jakarta Pusat memutus perkara partai Prima yg bukan kompotensinya. Putusan  ini jika tidak dibatalkan di tingkat banding maka jelas potensial  merusak tahapan awal pemilu 2024 yang sudah berjalan kondusif saat ini.

KY harus bergerak

Dalam kasus ini, Komisi Yudisial harus bergerak cepat, tidak boleh pasif apalagi mendiamkan begitu saja. KY wajib mengkaji dan  melakukan langkah investigatif terhadap perkara agar tidak menimbulkan spekulasi sesat dan  kegaduhan publik. Kualifikasi Perbuatan mewan hukum itu hanya  disematkan jika terjadi perbuatan perdata atau Pidana  oleh KPU. Dalam kasus a quo, jelas tidak masuk kualifikasi sama sekali dan bahkan menyimpang. Menerima legal standing partai Prima dan objek sengketa PMH maka masuk kategori obscur libel karena salah alamat. Urusan sengketa adminstrasi Pemilu itu domainnya Bawaslu  dan PTUN bukan peradilan umum. Sedangkan urusan sengketa hasil  Pemilu itu Bab nya MK. Ini tegas diatur dalam rezim UU Pemilu. Perintah penundaan Pemilu juga menunjukan hakim tidak teliti, alpa dan cermat atau mungkin lupa membaca spirit UU Pemilu.Langkah KPU yang menolak dan  akan menempuh upaya hukum banding sudah tepat. Dalam spektrum UU Pemilu hanya ada dua skema yang diatur yaitu   Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti. Sementara itu, pasal 432 mengatakan bahwa jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan.Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan. Kita berharap  drama gugatan ini akan berakhir di tingkat pengadilan Banding supaya marwah institusi peradilan tetap tegak lurus dengan konstitusi. Jika dibiarkan, maka bisa menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu yang mungkin ingin menunda pemilu 2024 dengan cara yang  inkonstituional.