TERNATE-PM.com, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sepertinya tak main-main dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate.
Lihat saja,
Senin (18/11) kemarin, tim penyidik Kejari ternate kembali memeriksa emapt staf di Disperidag
Kota Ternate. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan alat bukti dalam tahapan
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota
Ternate tahun 2017.
“Tadi (kemarin) kami kembali lakukan tahapan klarifikasi kepada empat
saksi dari staf Disperindag Kota Ternate,” kata Kasi Intel Kejari Ternate
Zhubaidi S Mansur, kepada wartawan, Senin (18/11) kemarin.
Mantan Kasi Intel Kejari Halbar ini mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilakukan
pencocokkan data dengan bendahara dinas. “Data penyetor retribusi ini bisa
sinkron dengan pegangan bendahara atau tidak. Dari semua data bendahara dengan
bagian penagih akan di sanding kembali dengan data di BPD,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya mengakui yang paling
terpenting keterangan berada di para petugas penagih retribusi. Sebab, para
petugas ini dibagi dalam dua klasifikasi yakni penagih harian dan penagih bulanan.
“Semua itu mempunyai koordinator penagih dari banyaknya jumlah petugas penagih.
Sejauh ini koordinator penagih dan saksi lainnya sudah diperiksa sebanyak 11
orang,” jelasnya.
Diketahui bersama Kejari Ternate melakukan pengusutan dugaan tersebut sesuai
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan
Maluku Utara terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate Tahun
2017 nomor 18B/LHP/XIX.Ter/5/2018 tertanggal 22 Mei 2018 atas retribusi lapak,
kios dan ruko diduga masuk sarang korupsi dikelola instansi terkait.
Temuan LHP BPK itu sekitar 554 wajib retribusi melakukan pembayaran
tanpa Surat Ketetapan Ristribusi Daerah (SKRD) sehingga terungkap restribusi
lapak tidak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 649.440.000. (nox
Tinggalkan Balasan