TERNATE-PM.com, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sepertinya tak main-main dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate.

Lihat saja, Senin (18/11) kemarin, tim penyidik Kejari ternate  kembali memeriksa emapt staf di Disperidag Kota Ternate. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan alat bukti dalam tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate tahun 2017.

“Tadi (kemarin) kami kembali lakukan tahapan klarifikasi kepada empat saksi dari staf Disperindag Kota Ternate,” kata Kasi Intel Kejari Ternate Zhubaidi S Mansur, kepada wartawan, Senin (18/11) kemarin.

Mantan Kasi Intel Kejari Halbar ini mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilakukan pencocokkan data dengan bendahara dinas. “Data penyetor retribusi ini bisa sinkron dengan pegangan bendahara atau tidak. Dari semua data bendahara dengan bagian penagih akan di sanding kembali dengan data di BPD,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya mengakui yang paling terpenting keterangan berada di para petugas penagih retribusi. Sebab, para petugas ini dibagi dalam dua klasifikasi yakni penagih harian dan penagih bulanan. “Semua itu mempunyai koordinator penagih dari banyaknya jumlah petugas penagih. Sejauh ini koordinator penagih dan saksi lainnya sudah diperiksa sebanyak 11 orang,” jelasnya.

Diketahui bersama Kejari Ternate melakukan pengusutan dugaan tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate Tahun 2017 nomor 18B/LHP/XIX.Ter/5/2018 tertanggal 22 Mei 2018 atas retribusi lapak, kios dan ruko diduga masuk sarang korupsi dikelola instansi terkait. Temuan LHP BPK itu sekitar 554 wajib retribusi melakukan pembayaran tanpa Surat Ketetapan Ristribusi Daerah (SKRD) sehingga terungkap restribusi lapak tidak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 649.440.000. (nox