Pernyataan PH Ronal Bikin Tim Pencari Keadilan Berang

TIDORE-PM.com, Hubungan pengacara terdakwa
pencurian, Pemerkosaan dan Pembunuhan Ronal alias M. Irwan Tutuwarima,
Rahim Yasim SH. MH dan tim keadilan Maharani Caroline SH memanas.
Keadaan ini mengemuka setelah
terdakwa Ronal, Rahim Yasin mengeluarkan pernyataan kontroversinya bahwa
kliennya akan bebas dari hukuman. Pernyataan ini, memantik reaksi keras dari
pengacara almarhum Kiki Kumala, Maharani Caroline SH.
pengacara terdakwa pencurian,
Pemerkosaan dan Pembunuhan Ronal alias M. Irwan Tutuwarima atas dakwaan
Jaksa penuntut umum (JPU) tentang Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup oleh Kuasa Hukum ditanggapi tim pencari keadilan
mendiang Kiki Kumala yang tewas ditangan Ronal
Kepada Posko Malut ahir pekan kemarin
, tim keadilan Maharani Caroline SH mengatatakan sah-sah saja kuasa
hukum ronald bicara demikian, namun hal tersebut sangat disesalkan, mengingat
Ronald mengakui perbuatan biadabnya dan dia seorang residivis kasus yang sama,
maka hukuman mati layak untuk dia. Untuk kuasa hukumnya, kami seluruh perempuan
maluku utara akan mendoakan dia jauh dari jodoh kata Maharani
Ditegaskan Maharani , tidak
sepatutnya kuasa hukum Ronald menyampaikan hal itu. Itu sangat melukai keluarga
korban dan para perempuan di maluku utara yang saat ini tengah membangun
gerakan melawan kekerasan seksual terhadap perempuan,’’ Apa yang bisa
membuat Ronal bebas sedang dia sudah mengakui perbuatannya , pernyataan Kuasa
Hukum hanya memacing kemarahan orang , silakan saja bela klien tapi tak perlu
keluarkan pernyataan bagitu,’’ kesal Maharani
Secara terpisah , Ketua
harian pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PLTP2A) Maluku
Utara Nurdewa Safar menyampaikan bahwa kalau kuasa hukum terdakwa
yakin bebas maka kami juga punya keyakinan bahwa terdakwa akan di Hukum seumur
hidup atau mati sebagaimana hasil persidangan dengan beberapa alat bukti
sebagaimana keterangan saksi yang diperiksa kepada majelis Hakim perkara
ujar Nurdewa
Kalupun itu putusan bebas dari jeratan pasal 340 maka kami akan melakukan paksa pihak jaksa untuk melakukan kasasi dan kamipun akan mengepung pengadilan yang masa lebih banyak lagi tutup Nurdewa. (tox/red)
Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 04 November 2019, dengan judul ‘Pengacara PH Ronal Bikin Tim Pencari Keadilan Berang’
Komentar