TIDORE-PM.com, Hubungan pengacara terdakwa pencurian, Pemerkosaan dan Pembunuhan Ronal alias M. Irwan Tutuwarima, Rahim Yasim SH. MH dan tim keadilan Maharani Caroline SH memanas.
Keadaan ini mengemuka setelah terdakwa Ronal, Rahim Yasin mengeluarkan pernyataan kontroversinya bahwa kliennya akan bebas dari hukuman. Pernyataan ini, memantik reaksi keras dari pengacara almarhum Kiki Kumala, Maharani Caroline SH.
pengacara terdakwa pencurian, Pemerkosaan dan Pembunuhan Ronal alias M. Irwan Tutuwarima atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) tentang Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup oleh Kuasa Hukum ditanggapi tim pencari keadilan mendiang Kiki Kumala yang tewas ditangan Ronal
Kepada Posko Malut ahir pekan kemarin , tim keadilan Maharani Caroline SH mengatatakan sah-sah saja kuasa hukum ronald bicara demikian, namun hal tersebut sangat disesalkan, mengingat Ronald mengakui perbuatan biadabnya dan dia seorang residivis kasus yang sama, maka hukuman mati layak untuk dia. Untuk kuasa hukumnya, kami seluruh perempuan maluku utara akan mendoakan dia jauh dari jodoh kata Maharani
Ditegaskan Maharani , tidak sepatutnya kuasa hukum Ronald menyampaikan hal itu. Itu sangat melukai keluarga korban dan para perempuan di maluku utara yang saat ini tengah membangun gerakan melawan kekerasan seksual terhadap perempuan,’’ Apa yang bisa membuat Ronal bebas sedang dia sudah mengakui perbuatannya , pernyataan Kuasa Hukum hanya memacing kemarahan orang , silakan saja bela klien tapi tak perlu keluarkan pernyataan bagitu,’’ kesal Maharani
Secara terpisah , Ketua harian pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PLTP2A) Maluku Utara Nurdewa Safar menyampaikan bahwa kalau kuasa hukum terdakwa yakin bebas maka kami juga punya keyakinan bahwa terdakwa akan di Hukum seumur hidup atau mati sebagaimana hasil persidangan dengan beberapa alat bukti sebagaimana keterangan saksi yang diperiksa kepada majelis Hakim perkara ujar Nurdewa
Kalupun itu putusan bebas dari jeratan pasal 340 maka kami akan melakukan paksa pihak jaksa untuk melakukan kasasi dan kamipun akan mengepung pengadilan yang masa lebih banyak lagi tutup Nurdewa. (tox/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 04 November 2019, dengan judul ‘Pengacara PH Ronal Bikin Tim Pencari Keadilan Berang’
Tinggalkan Balasan