TERNATE-pm.com, Tarif retribusi sejumlah rumah ibadah masjid dan mushalah di Kota Ternate akan dibebaskan. Kebijakan yang akan berlaku pada September 2022 itu, diambil Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Ake Gaale setelah melalui perhutingan bersama Pemerintah Kota Ternate.

“Pak wali kota meminta kami hitung, dan kalau bisa, maka dibebaskan retribusinya,” ungkap Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam kepada wartawan di Lapangan Ngara Lamo Salero, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, pemberlakuan bebas retribusi itu secara bertahap karena difokuskan pada rumah ibadah yang berdekatan dengan sumur operasi milik Perumda Ake Gaale.

Ia menyebut, ke dapan apabila kondisi keuangan semakin membaik, semua rumah ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, dan whiara di Kota Ternate akan bebaskan. Pemberlakuan sama juga terhadap rumah ibadah di Kecamatan Moti dan Hiri.

“Harapanya dibebaskannya retribusi rumah ini ini kita mendapat berkah, air di sumur operasi juga bagus, diberi umur panjang dan kesehatan,” ujarnya.