MOROTAI-pm.com, Sarman Sibua, salah satu pemerhati pemerintahan di Morotai menilai pernyataan Penjabat (PJ) Bupati Burnawan terkait larangan media media menulis anggaran perjalanan dinas sesatkan publik.
Seharusnya kata dia, bupati memberikan pernyataan yang elegan. Misalnya di era reformasi saat ini semuanya serba terbuka termasuk kegiatan maupun anggaran.
“Pernyataan PJ Bupati yang ditulis media poskomalut.com bahwa wartawan tidak boleh lagi memberitakan biaya perjalanan dinas itu sesat. Apalagi itu disampaikan Pj Bupati Burnawan,” cetus Sarman Sibua kepada media ini, Jumat (19/7/2024).
“Kalau bupati bilang tidak boleh diberitakan, karena bersifat privat, itu yang keliru, karena kegiatan Pj bupati keluar daerah itu bukan pakai uang pribadi melainkan anggaran negara yang tertuang dalam APBD,” sambungnya.
Menurut Sarman, jika anggaran yang tertuang dalam APBD sudah disahkan, maka menjadi dokumen publik yang tidak boleh disembunyikan. Apalagi terhadap media.
“Wartawan punya hak untuk mempublis kegiatan pemerintah. Tidak boleh dilarang, karena mereka juga punya Undang-undang. Jadi kalau pak bupati keluar gunakan anggaran negara, harus dibuka. Termasuk anggaran perjalanan dinas,” tegasnya.
Jika dalam konteks ini lanjut Sarman, bisa diduga Pj bupati tidak tahu dalam beranggaran walaupun masih menjadi tim TAPD Pemprov Malut.
“Kan Pak Pj bupati bilang dia juga masuk dalam tim anggaran, pasti tahulah cara beranggaran. Kalau sudah dituangkan dalam APBD maka itu sudah jadi dokumen publik, kalau dilarang maka kami bisa menduga pak bupati tidak mengerti beranggaran,” cetusnya.
Ia meminta Pj bupati tidak alergi terhadap pekerja pers. Sebab, media merupakan mitra strategis sekaligus pengawal kinerja pemerintah.



Tinggalkan Balasan