TERNATE-pm.com, Pengadilan Negeri Ternate gelar sidang perdana kasus pengeroyokan jurnalis tribunternate, Julfikram Suhardi, Selasa (20/5/2025).
Agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaa saksi. Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Sementara tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate yakni Angga, Musmaulan dan korban Julfikram.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial JF dan dua rekannya didakwa melakukan kekerasan terhadap Julfikram saat meliput unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap pada 24 Februari 2025 di Kantor Wali Kota Ternate.
JPU Matius Matulisi, mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi.
Salah satu saksi merupakan korban langsung, M. Julfikram, serta dua jurnalis lain yang berada di tempat kejadian perkara.
Dalam keterangannya di persidangan, Julfikram mengungkapkan dirinya menjadi korban pemukulan oleh ketiga terdakwa. Pernyataan tersebut dibenarkan para terdakwa.
Jaksa memutar rekaman video insiden kekerasan yang turut menguatkan dakwaan.
Ketiga terdakwa kembali membenarkan bahwa merekalah pelaku dalam video tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Terungkap, dua dari tiga terdakwa tidak mengenakan pakaian dinas saat melakukan pengamanan.
Selain itu, mereka tidak mampu menjelaskan prosedur standar operasional (SOP) dalam menangani aksi massa.
Jaksa juga menyoroti absennya surat perintah tugas yang seharusnya dipegang oleh setiap anggota yang bertugas di lapangan.
“Para terdakwa tidak bisa menerangkan apa-apa soal SOP penanganan aksi massa, termasuk tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengamanan,” ungkap Matius.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan