TERNATE-PM, Polda Maluku Utara selama tahun 2019, telah memecat 18 anggotanya, karena terlibat berbagai kasus. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kali ini menimpah dua orang polisi, satu di antaranya merupakan Polisi Wanita (Polwan) berinsial RI.

Kabid Propam Polda Malut, AKBP Susanto mengatakan, dari 18 anggota yang diberhentikan, dua orang dilakukan sidang putusan PTDH pekan kemarin, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka masing-masing,  Polwan dengan pangkat Bripda RI dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta satu Polisi laki-laki, Bripka HD dari Satuan Yanma.

“Dua anggota tersebut sudah di PTDH, jika kedua anggota di luar sana masih menggunakan atribut polri, segera dilaporkan,” kata Susanto, pada wartawan, Kamis (26/9).

Susanto menambahakan, di PTDH dua anggota tersebut karena disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa pengetahuan pimpinan selama 30 hari berturut-turut. “Dua anggota di PTDH karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, dan ini sudah layak di-PTDH,” katanya.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Malut, untuk itu, Susanto meminta kepada anggota jajaran Polda Malut lebih meningkatkan kedisiplinan dan jangan mencoba lari dalam bertugas. “Kami minta kepada seluruh anggota wilayah hukum Polda Malut, harus meningkatkan kedisiplinan lagi, jangan mencoba untuk lari dari tugas,” tegasnya. (red)