TERNATE-pm.com, Delapan saksi diperiksa tim gabungan penertiban dan penindakan penambang emas ilegal Polda Maluku Utara.
Lokasi tamabng ilegal tersebut tepatnya di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi Senin, (14/4/2025).
“Soal penertiban dan penindakan itu, untuk saat ini masih penyelidikan. Sehingga yang diperiksa kurang lebih delapan orang saksi,”kata Bambang Suharyono.
Bambang menjelaskan, penindakan ini sesuai perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan tidak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.
“Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini, sebanyak 56 anggota,”jelasnya.
Bahkan Bambang menegaskan, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di tiga lokasi lainnya.
“Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, kedepan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak dilakukan serta pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan