poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus upayakan pemulangan empat warga Halmahera Selatan (Halsel) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Myanmar.

Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) terus membangun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Upaya penegakan hukum terhadap sindikat TPPO juga berlangsung penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana, Rabu (12/11/2025).

Ia mengaku, informasi yang diterima dari penyidik, untuk proses pemulangan empat korban membutuhkan waktu selama tiga bulan.

“Jadi informasi penyidik kami yang sudah berkoordinasi ke kementrian tersebut, semoga berjalan lancar, tapi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memenuhi persyaratannya,” tuturnya.

“Karena banyak mekanisme yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia. Insya Allah ada dua kloter, kemungkinan korban TPPO dari Halsel ini masuk ke kloter kedua untuk dipulangkan,” sambungnya.

Diketahui, empat warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan.

Mereka yang direkrut seseorang bernama Dinding, yakni Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun) dan Tantoni.

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polda Maluku Utara sejak 6 Oktober 2025, berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA.

Mag Fir
Editor