TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tetapkan belasan orang tersangka saat unjuk rasa membawa senjata tajam (Sajam).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengatakan, dari 27 orang yang diamankan usai unjuk rasa tolak PT Position di Halmahera Timur, 11 orang sudah ditetapkan tersangka. Sementara 16 lainnya dibebaskan.

“Ada 16 orang sudah kami bebaskan, karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat aksi,” kata Bambang.

Ia menyatakan, proses penyelidikan yang dilakukan terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat aksi di lokasi tambang.

Juru Bicara Polda Maluku Utara itu menerangkan  dari 11 orang tersebut satu di antaranya ditetapkan tersangka atas perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan.

“Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang yang masih diamankan, karena dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci,”jelasnya.

Sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari lamanya antara personil dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Diketahui 11 tersangka tersebut masing-masing berinsial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM dan S.

Mag Fir
Editor