TERNATE-pm.com, 11 warga Halmahera Timur (Haltim) yang ditetapkan tersangka terancam pasal berlapis.

Mereka diamankan setelah aksi unjuk rasa di PT Position, diduga membawa senjata tajam (Sajam).

Para tersangka disangkakan dengan UU Darurat, Pengancaman hingga Pemerasan saat aksi pada 16- 18 Mei 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan, warga yang berunjuk rasa terpaksa diamankan, karena membawa sajam berupa parang hingga tombak dengan tuntutan menghentikan aktivitas pertambangan.

“Ada 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi, tapi 16 orang sudah dilepaskan sementara 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” kata Bambang, Selasa (20/5/2025).

11 tersangka tersebut oleh polisi dinyatakan bertindak merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan.

Menurut polisi tindakan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.

“Barang bukti yang diamankan dari puluhan masa aksi tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” bebernya.

11 orang tersangka ini disangkakan dengan pasal, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 Tahun, dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,”tuturnya.

Kombes Pol Bambang menegaskan, tindakan yang diambil Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada perusahaan.

Melainkan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Halmahera Timur.

“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor