MABA-pm.com, Polisi tutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Aktivitas tambang yang diduga ilegal itu ditutup pada 5 April 2025 oleh Polres Haltim.
Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah mengatakan, tindakan tegas itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
Kapolres mengaku, selain menutup tambangan ilegal, pihaknya juga mengamankan lima terduga pelaku penambang berinisial, FT, OD, AA, AT dan DH.
“Mereka ini adalah penambang yang kita amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya Hidayatullah, Kamis (24/4/2025).
Pihaknya langsung memasang police line atau garing polisi sekaligus mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan selama penambangan.
“Barang bukti yang diamankan; Tiga unit mesin pompa air (alkon) yang digunakan terduga pelaku untuk penambang emas ilegal,” jelasnya.
Ia mengaku, kasus ini sudah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Haltim dan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Tinggalkan Balasan