LABUHA-pm.com, Polres Halmahera Selatan (Halsel) metutup aktivitas tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Penutupan tambang rakayat itu menyusul dugaan aktivitas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Polres Halsel juga menutup tambangan emas yang ada di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Obi Barat, Halmahera Selatan.
Langkah tegas Polres Halsel merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono terkait penutupan tambang ilegal.
“Iya lokasi tambang emas Kusubibi sudah kami pasang police line atau gari polisi. Jumlah keseluruhan ada 57 tromol,” ungkap Kapolres Halmahera Selatan, Kamis (24/4/2025).
“Barang bukti di lokasi itu belum sempat kami amankan. Tapi semuanya sudah kami pasang police line yang tentu seluruh aktivitas dihentikan,”sambungnya.
Hendra menuturkan pihaknya masih menyelidiki dengan mendata beberapa penambang untuk mengetahui pasti pemilik masing-masing tromol di lokasi tambang.
“Orang-orang yang menjadi penambang sudah kami data, dan pemilik tromol belum tahu ada berapa orang. Soalnya ada satu orang bisa memiliki dua hingga tiga tromol di lokasi itu,” ungkapnya.
Kapolres mengaku penutupan aktivitas tambang ilegal juga libatkan tim gabungan Propam Polres Halsel.
“Kami libatkan Kasi Propam saat ke lokasi, ini dilakukan jika ada oknum yang terlibat di belakang, sudah tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan