LABUHA-pm.com, Polres Halmahera Selatan (Halsel) bakal tetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan rudapaksa siswi SMP hingga hamil.
Tersangka kasus tersebut akan lebih dari 10 jika ditotalkan dengan tujuh pelaku sebelumnya.
Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan tujuh tersangka lebih dulu. Mereka masing-masing berinisial PK, FA, MS, RL, SU, FL, dan AD.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.
“Kita bakal gelar perkara penambahan tersangka lain,” kata Kapolres Halmehera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Selain itu Hendra mengungkapkan bahwa kerja penyidik saat ini sudah pada tahap satu berkas milik tujuh tersangka tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
“Tujuh tersangka itu sudah ditahap satu ke kejaksaan,”singkatnya.

Tinggalkan Balasan