Polsek Pulau Gebe Musnahkan Puluhan Miras

Pemusnahan Miras oleh Polsek Pulau Gebe

WEDA-PM.com, Polsek Pulau Gebe,
Halmahera Tengah, memusnahkan 58 minuman keras (miras) jenis cap tikus. Minuman
haram yang dimusnahkan di depan kantor Polsek Gebe itu, disaksikan
muspika kecamatan pulau Gebe, toko agama, toko masyarakat dan toko pemuda.

Kapolsek
Pulau Gebe, IPTU Mohtar Thenu mengatakan, miras yang dimusnahkan ini merupakan
hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Pulau Gebe. "Pemusnahan
minuman keras jenis cap tikus bersama muspika dan masyarakat desa yang
berjumlah 58 kantong plastik,"kata Kapolsek Pulau Gebe, Rabu (16/10/2019).

Pada
kesempatan itu, Kapolsek Pulau Gebe mengimbau masyarakat untuk turut serta
memberantas peredaran miras di pulau gebe.

Perwira
polisi pertama dengan pangkat inspektur polisi satu itu, meminta masyarakat
melaporkan ke polsek, apabila kedapatan menemukan peredaran miras. "Laporkan
ke Polsek, jika menemukan adanya peredaran miras. Karna pemicu perkelahian
bahkan perbuatan asusila salah satu penyebanya adalah miras," kata Kapolsek.

Kapolsek
yang dengan masyarakat ini, menghimbau kepada masyarakat pulau Gebe membantu
aparat kepolisian untuk sama-sama memberantas miras.  Ini demi terciptanya
situasi kamtibmas yang aman dan damai.

Hadir
pada kegiatan pemusnahan miras adalah Danramil Pulau Gebe, Kapten Inf Muji
Utama. Danposal Pulau Gebe, Letda Aris Darsono. Sekcam Pulau Gebe. Danmarnit
Polair Gebe, serta tomas, toga, toda dan masyarakat. (ies/red)

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 16 Oktober 2019, dengan judul ‘
Polsek
Pulau Gebe Musnahkan Puluhan Miras’.

Komentar

Loading...