TOBELO-pm.com, Kejaksaan Negeri Tobelo (Kejari) Halmahera Utara (Halut) dan Inspektorat Maluku Utara (Malut) belum juga menyampaikan kejelasan terkait dugaan gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang menyampaikan, sikap Inspektorat dan Kejari Halut membuat publik pertanyakan keseriusan dua lembaga tersebut mengusut dugaan penyelahgunaan keuangan negara di Satpol PP.
Dugaan praktik gaji fiktif jelas merupakan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut harus diungkap dan ditindak secara hukum.
Agus mengatakan, hasil pemeriksaan kerugian negara yang saat ini ditangani Inspektorat belum diungkapkan ke publik membuat perkara tersebut semakin buram.
Ia menyebut, jika kejaksaan sudah meminta Inspektorat menghitung kerugian negara, hasilnya semestinya segara disampaikan ke lembaga Adhyaksa tersebut.
“Dengan perkara ini sudah patutnya dipertanyaan kepada kejaksaan, kenapa sampai sejauh ini belum bisa mengungkap para pelakunya. Di mana kendalanya?. Jaksa harus lebih serius mengungkap kasus ini,” beber Agus saat dihubungi via telepon, Senin (6/1/2025).
Dirinya juga mendesak penyidik memeriksa pihak-pihak yang dianggap turut serta dalam dugaan praktek rasuah tersebut.
Tinggalkan Balasan