poskomalut, Ratusan perusahaan pemenang proyek di Morotai tak bayar pajak galian C bernilai miliaran rupiah.
Perusahan yang mengerjakan proyek pada 2022 lalu yang melekat di beberapa instansi. Hanya saja, proyek tersebut selesai dikerjakan, para kontraktor enggan membayar pajak galian C kepada Pemda Morotai.
Ini diungkap Plt Kepala BPKAD, Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding kepada poskomalut, Rabu (27/8/2025).
“Contohnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat sekitar 117 perusahaan atau CV yang mengerjakan proyek pembangunan, namun belum melunasi nilai kontrak proyek fisik dengan total nilai mencapai Rp48,8 miliar lebih,” ungkapnya.
Tunggakan pajak juga di beberapa dinas, misalnya Dinkes, RSUD, Dinas PUPR, Pertanian, Perhubungan.
“Dinas Kesehatan sembilan perusahaan dengan total tunggakan nilai kontrak proyek fisik sekitar Rp13 miliar, RSUD lima perusahaan tunggakan nilai kontrak proyek fisik sebesar Rp3 miliar, Dinas PUPR, 48 perusahaan dengan nilai kontrak yang belum dilunasi mencapai Rp193 miliar, Dinas Perhubungan, dua perusahaan dengan nilai kontrak proyek fisik Rp30 miliar,” jelasnya.
“DKP terdapat satu perusahaan yang juga tertunggak nilai kontrak proyek fisiknya sebesar Rp149 miliar, Dispar dua perusahaan dengan total tunggalan nilai kontrak proyek fisik Rp5 miliar, Dinas Pertanian 33 perusahaan dengan nilai kontrak sebesar Rp8 miliar lebih dan Dinas Perindagkop satu perusahaan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar,” sambung Adhar.
Dari total perusahan yang mengerjakan proyek di sembilan dinas pada 2022 mencapai Rp311 miliar, belum membayar pajak.
BPKAD berkomitmen untuk terus menagih kewajiban para reknan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti mengejar perusahaan-perusahaan yang belum melunasi utang nilai kontrak proyek fisik. Ini adalah bagian dari potensi pendapatan daerah yang harus dikembalikan,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan