Salahi Aturan, Kadikbud Malut Ganti PPK DAK

Kepala Dikbud Maluku Utara, Imran Jakub. Foto/Istimewa.

SOFIFI-pm.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub menegaskan, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sudah sesuai mekanisme.

Imran menyebut pergantian itu berdasarkan aturan, karena PPK yang di-SK-kan harus pegawai Dikbud bukan diambil dari dinas lain.

Dirinya menegaskan, Dikbud memiliki banyak pejabat dengan kompetensi dan telah mengantongi sertifikat barang dan jasa.

"Kenapa harus pakai dari dinas lain," tandasnya.

Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi batal dengan sendirinya. Sebab pembentukan PPK harus menunggu penerbitan Daftar Pengguna Anggaran (DPA). Tujuannya untuk dapat dilakukan penyesuaian dengan ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DAP.

Selain itu kata Imran, swakelola yang dibentuk sebelumnya tipe satu. Di sisi lain, di dalamnya menggunakan kontrak mini, itu tidak dibenarkan.

"Mereka buat swakelola, tapi tahapan perencanaannya salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak," tegasnya, Senin (10/6/2024).

Ia menambahkan, penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Seharusnya sekolah-sekolah di undang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Yang terjadi, mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme yang harus dijalankan," terangnya.

"Jadi PPK yang dibentuk kemarin batal begitu juga dengan pekerjaan yang sudah jalan. Apalagi orang dari luar dinas jadi PPK," tutupnya.

Komentar

Loading...