TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kembali memeriksa salah satu pejabat Samsat Halmahera Timur (Haltim). Pemeriksaan tersebut untuk mengawali penyidikan di tingkat bagian Pidsus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pajak kendaraan di Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim tahun 2017. “Iya, Selasa (19/11) kemarin penyidik kembali priksa salah satu pejabat Samsat Haltim dengan inisial D,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada wartawan Rabu (20/11) kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna menambahkan keterangan yang masih kurang dalam tingkat penyelidikan. Ini sudah menjadi kewengan penyidik untuk memintai keterangan kepada pihak-pihak yang terkait. “Jadi pemeriksaan itu bagian dari kewajiban penyidik semasa tahapan penyelidikan berlangsung,” ujarnya. Lanjutnya, kasus ini sudah ditangani bidang Pidsus untuk gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Tetapi kemungkinan berkas kasus ini masih butuh pendalaman sedikit. Kalau sudah di Pidsus itu kewenengan priksa saksi masih ada, tetapi tidak seperti di bagian intelijen, kewengannya hanya terbatas. Karena kasus ini sudah ada titik terang unsur melawan hukumnya,” jelasnya.
Dia memastikan akhir tahun, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Karena sudah bisa dipastikan siapa-siapa saja orang yang harus bertanggungjawab dalam masalah tersebut. “Mungkin kita berdoa agar akhir tahun kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” jelasnya. Diketahui, kasus ini mengemuka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2017, UPTB Samsat Haltim tak menyetorkan sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah (Kasda). Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke Kasda sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150. Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening Kasda. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB. (nox/red)
Tinggalkan Balasan