MABA-pm.com, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan LKPD Unaudited 2023 kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Penyerahan LKPD Unaudited oleh Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat, didampingi Kepala Inspektur Hi. Irawan M dan Kepala BPKAD, Joko Lelono Ridwan, yang diterima Kasubaud I Bhuono Agung Nugroho dan Kasubaud II, I Wayan Artadan Adi beserta Tim Pemeriksa BPK di di Kantor BPK, Jumat (29/03/2024).
Ricky Chairul Richfat menyampaikan, penyerahan LKPD Unaudited 2023 merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Sekda Haltim.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah akan selalu membuka diri dan tetap memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit terinci penyerahan LKPD Unaudited,” sambungnya.
Sementara, Kasubaud II BPK Perwakilan Malut I Wayan Artadan Adi menyampaikan terima kasih kepada Pemda Halmahera Timur yang telah menyampaikan LKPD Unaudited tepat waktu.
“Dengan harapan dan dukungan pemerintah daerah memberikan informasi pengelolaan keuangan sedetail mungkin demi kelancaran kegiatan audit,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan