MABA-PM.com, Sejumlah Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timut (Haltim), berpotenai melanggar kode etik karena mengunghah foto bakal calon bupati dan wakil bupati Haltim tahun 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pihaknya telah menetukan 9 ASN yang berpotensi melanggar kode etik, yakni menggunggah foto bakal calon bupati dan melike status unggahan bakal calon bupati. “Dari 9 ASN tersebut sudah 4 orang diundang di Kantor Bawaslu Haltim untuk diminya klarifikasi,”kata Suratman, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Dari empat orang yang sudah diundang oleh Bawaslu, 2 ASN belum hadir memenuhi undangan yakni Irwanto Maneke dan Saudara M. Roni Saleh.”Walaupun mereka tidak memenuhi undangan Bawaslu, tetapi kami tetap lanjutkan kajian dan akan mengirim berkasnya ke komisi ASN pusat sesuai Perbawaslu No 14 tahun 2017,”tuturnya.

Perlu diketauhi untuk Irwanto Maneke ini yang kedua kalinya melakukan hal yang sama, setelah saat pileg dan pilpres yang bersangkutan juga membuat unggahan dan dukungan terhadap calon tertentu.

“Berkasnya baru kemarin tanggal 25 kita serahkan ke KASN. Kemudian di pilkada ini juga yang bersangkutan mengunggah bakal calon Bupati Haltim 2020, sementara dia (Irwanto) dipanggil Bawaslu yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan,”cetusnya.

Bawaslu  akan tetap memproses sampai di KSN karena yang berangkutan berulang ulang kali memosting foto bakal calon. “Dasar hukum kita memproses ASN yaitu Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 42 Tahun  2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”cetusnya.

Lantaran itu jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Bawaslu tapi tetap diproses, karena Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara dan akan bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar. (zhar/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 29 Oktober 2019, dengan judul ‘Sembilan ASN Berpotensi Melanggar Kode Etik’