TERNATE – PM.com, Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan Sensus Kependudukan (SP) ada tahun 2020 mendatang. Dalam kegiatan sensus tersebut, BPS akan akan menggandeng stekholder dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Malut.
Kepala BPS Provinsi Malut, Atas Perlindungan Lubis mengungkakan, sensus penduduk yang akan dilakukan pada 2020 mendatang semata-mata bukan untuk BPS, namun untuk kepentingan masyarakat. Seperti halnya perencanaan pendidikan, sandang pangan, tenaga kerja dan lainnya. Apalagi semua program pemerintah yang dilaksanakan, semuanya sasarannya penduduk. Sehingga perlu benar-benar data penduduk yang rinci, agar sasaran pembangunan dan sumber daya manusianya yang dilakukan tepat.
Lubis menambahkan, SP yang dilakukan sudah sebanyak enam kali, dan kali ini merupakan ke tujuh. Untuk yang ke tujuh ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya, yakni dengan menggunakan metode komboinasi atau menggunakan data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sebagai data dasar. “Data penduduk yang sudah tersedia, petugas BPS akan mendatangi masyarakat dmanapun berada, untuk menanyakan karakteristik yang berkaitan dengan statistik,” Kata Lubis.
Selain itu, BPS akan mengarahkan sebanyak 3.000 petugas untuk melakukan sensus pada bulan Juli 2020 mendatang. Jika dari Dukcapil ingin melakukan pendampingan dengan formasi yang sama seperti itu, membutuhkan penganggaran yang cukup besar. “Itu yang menurut saya, Pemereintah Daerah tidak siap penganggarannya, karena untuk BPS penganggarannya melalui APBN,” ungkapnya.
Jadi semua petugas yang akan turun ke lapangan nanti, lanjut Lubis, akan dilatih terlebih dahulu. Takutnya jangan sampai tata cara pendataaan, konsep dan defenisi tidak dipahami. “Apa yang disebut dengan jenis pekerjaan dan status pekerjaan tidak dipahami. Karena ini merupakan dua hal yang sangat berbeda,” jelasnya.
Untuk perbedaan data sebelumnya antara BPS dan Dukcapil di Malut ini, Lubis Mengaku, hanya pada metode pencatatnya. Bahwa kepentingan BPS untuk perencanaan dan evaluasi, basisinya adalah devakta. Sedangkan untuk Dukcapil sendiri berdasarkan legalitas, sebab penduduk itu dianggap jika dia memenuhi syarat. Syaratnya untuk legalitasnya adalah kartu keluarga dan KTP.
“Jika dua persyaratan administrasi tersebut dimiliki, maka oleh Dukcapil dianggap sebagai penduduk. Sementara BPS karena kepentingannya adalah berbasis wilayah, maka fakta penduduk tersebut dia berada dimana, walapun memiliki kartu keluaraga dan KTP Malut,” singkatnya.
Sementara itu menurut Kepala Dukcapil Malut, Burhan Mansyur, dalam sensus 2020 mendatang menyampaika, akan bekerjasama dengan BPS Malut, karena data awal yang digunakan untuk senusus merupakan data yang langsung dari Dukcapil. Sehingga pada hari pelaksanaan sensus akan dibentuk tim bersama.
“Untuk rinciannya kami akan ketumu lagi untuk membahas bersama. Apa yang menjadi tanggung jawab BPS dan apa yang menjadui tanggung jawab Dukcapil, itu yang nanti akan dibagi. Sedangkan untuk anggaran akan digunakan anggaran masing-masing instansi, bahkan petugas kami akan juga bersama-sama dilapangan,” tutupnya.(cha/red)
Tinggalkan Balasan